Tim penasihat hukum Ferdy Sambo kembali mempersoalkan status justice collaborator dalam perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diketahui, pada perkara ini terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer berstatus justice collaborator. Status ini diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena dinilai telah memenuhi syarat.
Status ini pun dipersoalkan tim pengacara Ferdy Sambo. Kali ini kembali disinggung dengan bertanya kepada ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali yang hadir sebagai saksi meringankan.
Awalnya, pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menanyakan perihal status justice collaborator bagi tersangka kasus pidana pembunuhan.
"Pertanyaan sederhananya, apakah klausul justice collaborator ini bisa digunakan untuk Pasal 340 atau Pasal 338?" tanya Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Mahrus pun menjelaskan jika Pasal 28 Undang-Undang LPSK menerangkan justice collaborator hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu untuk beberapa jenis pidana.
"Persoalannya itu adalah karena di Pasal 28 itu kan JC itu hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu. Di situ dijelaskan pelakunya kan banyak tuh jenisnya tindak pidananya, cuma di situ ada klausul yang umum lagi, termasuk kejahatan-kejahatan lain yang ada potensi serangan dan itu harus berdasarkan keputusan," kata Mahrus.
Mahrus menambahkan, hanya tersangka tindak pidana kasus pencucian uang, korupsi, narkotika, dan kasus kekerasan seksual yang boleh diberikan status justice collaborator. Sejauh ini, Mahrus mengatakan tersangka pembunuhan tidak bisa mendapatkan status tersebut.
"Dalam konteks ini maka sepanjang tidak ada keputusan ya ikuti jenis tindak pidana itu, apa tadi pencucian uang, korupsi, narkotika kemudian apa lagi perdagangan orang, kekerasan seksual, pembunuhan tidak ada di situ," ujar Mahrus.
Baca Juga: Ayah Pelaku Penganiayaan Anak di Apartemen Signature Park Diperiksa Polisi Pekan Depan
Sebelumnya, Febri Diansyah meragukan status justice collaborator Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang mengaku sempat berbohong dengan menyatakan Ferdy Sambo merupakan satu-satunya eksekutor pembunuhan Brigadir J.
Febri menyampaikan Richard berbohong lewat keterangannya dalam berita acara pemeriksaan atau BAP pada tanggal 5 Agustus 2022.
"Saudara Richard sebagai saksi menyatakan sendiri dan mengakui bahwa dia berbohong menyampaikan keterangan pada tanggal 5 Agustus," kata Febri kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Febri lantas mempertanyakan kepantasan Richard dijadikan justice collaborator dalam kasus Brigadir Yosua. Di tambah, kebohongan Richard itu bukan merupakan bagian dari skenario yang sudah dibuat Sambo.
"Persoalannya pantaskah seorang saksi yang pernah berbohong, kalau fase skenario mungkin kita bisa pisahkan ya dan itu juga sudah diakui oleh pak FS (Ferdy Sambo)," imbuh Febri.
Lebih lanjut, Febri menilai Richard sudah tercatat sebagai saksi yang pernah berbohong dan menyampaikan keterangan yang tidak konsisten.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Kepergok Bayar Orang di Persidangan, Richard Eliezer Resmi Divonis Bebas, Benarkah?
-
Fakta Persidangan Dukung Eliezer, Pengacara Optimis Ada Peluang Penghapusan Pidana pada Bharada E
-
Tuduhan Eliezer ke Sambo soal Sarung Tangan Rontok Lewat CCTV, Arman Hanis: Saya Nggak Tahu Ada Kebohongan Apa Lagi
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Petaka di Jalur Besi Tanah Sareal: Warga Penjaga Palang Pintu Tergeletak Usai Tertemper Kereta
-
Apakah Sepeda Lipat Bisa Naik KRL? Cek 5 Rekomendasi Paling Kokoh yang Penuhi Syarat
-
Kementerian PU Uji Coba Pengaliran Air di Daerah Irigasi Jambo Aye
-
4 Moisturizer Lokal Licorice untuk Wajah Cerah dan Lembap Sepanjang Hari
-
5 Brand Parfum Lokal Anti Mainstream, Wajib Masuk Koleksi!
-
Nia Ramadhani Akhirnya Klarifikasi Isu Cerai dengan Ardi Bakrie
-
Pendidikan Tanpa Ketegasan: Dilema Jadi Guru di Zaman Mudah Tersinggung
-
3 Fakta Tragedi Sungai Ponorogo, 4 Bocah Bersaudara Tewas Tenggelam!
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar
-
BPS: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11 Persen Sepanjang 2025 di Tengah Tekanan Global