Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum bisa menyimpulkan membuktikan kasus dugaan korupsi Formula E di DKI Jakarta, yang menyeret Anies Baswedan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ada beberapa kesulitan yang dialami oleh pihaknya. Salah satunya mengenai pemanggilan beberapa pihak untuk dimintai keterangan. Pasalnya, perkara ini masih di tahap penyidikan.
KPK tak bisa memaksa mereka untuk datang, terlebih jika mereka bukanlah berasal dari elemen pemerintahan.
"Kalau aparat pemerintah, negara, (dipanggil) nggak datang, kami laporkan ke atasannya," ujarnya pada Rabu (21/12/2022) pekan lalu.
Namun Refly Harun punya pandangan lain terait kasus yang menyeret Anies Baswedan itu.
Ia mengatakan ada pihak yag ingin Anies Baswedan menjadi tersangka dalam kasus Formula E Jakarta yang kini tengah ditangani oleh KPK.
Refly Harun memandang, upaya menyeret Anies sebagai tersangka dalam kasus Formula E sudah tak lagi murni untuk penegakan hukum dan keadilan. Tapi sudah digoreng untuk kepentingan politik.
"Tapi sekali lagi ini tetap digoreng, dan apakah Anies tetap jadi tersangka atau tidak sepertinya tidak bergantung pada genuine hukum, tetapi lebih pada yang terkait dengan konstelasi sosial politik, dan ini menyedihkan sesungguhnya," ujar Refly Harun di channel Youtube miliknya, Selasa (27/12/2022).
Ia menjelaskan argumennya tersebut. Secara Hukum Tata Negara kata Refly, ada perbedaan antara kebijakan dengan tindakan pidana.
Baca Juga: Bebani Negara, Erick Thohir Suntik Mati Deretan BUMN Zombie Ini
Jika ada kebijakan yang dianggap keliru, maka tak bisa langsung dipidanakan. Namun kata dia, kebijakan itu haruslah dikontrol atau dibatalkan.
"Persoalannya adalah, ketika kebijakan itu sudah berjalan tanpa adanya konntol dari DPRD, tanpa ada pembatalan dari mayoritas DPRD dan sebagainya, jangan kemudian suara minoritas kita jadikan patokan. Maka sesungguhnya sudah ada endorsement dari lembaga pengawas untuk kebijakan itu," tegasnya.
Sebelumnya, telah meminta keterangan dari sejumlah pihak. Salah satu pihak yang diperiksa yakni mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Bakal calon presiden 2024 tersebut ketika itu dimintai keterangan soal dasar penggunaan APBD untuk penyelenggaraan Formula E.
Pemeriksaan sebagai upaya mengumpulkan bahan data dan keterangan informasi yang diperlukan penyidik.
Selain Anies, KPK juga telah meminta keterangan Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Direktur Utama Jakpro Widi Amanasto.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Momen Prabowo Terima Kunjungan Presiden Jerman di Istana Merdeka
-
Baru Mulai 6 Menit, Felix Nmecha Cetak Gol Kilat Jerman di Piala Dunia 2026
-
Mahasiswa Bandung Raya Kepung DPRD Jabar, Kritik Kebijakan Pemerintah
-
Istana Ungkap Strategi Kembalikan Kepercayaan Publik di Tengah Dinamika Nasional
-
Sindir DPR dan Prabowo-Gibran Gagal! Mahasiswa Kirim Karangan Bunga Duka ke Senayan
-
Filipina Kembali Gempa Bumi Besar 6,2 SR
-
Eddy Tansil Gelapkan Dana Rp10,1 Triliun, Ini Daftar Aset yang Berhasil Disita Negara
-
Uang Rp520 Juta Raib dalam Hitungan Detik, Sindikat Pecah Kaca Kembali Beraksi di Sumsel
-
5 Tempat Wisata Legend di Jakarta yang Selalu Ramai Pengunjung
-
Minum Susu Putih Malam 1 Suro Baca Doa Apa? Ini Hukum Meminumnya saat 1 Muharram