Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum bisa menyimpulkan membuktikan kasus dugaan korupsi Formula E di DKI Jakarta, yang menyeret Anies Baswedan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ada beberapa kesulitan yang dialami oleh pihaknya. Salah satunya mengenai pemanggilan beberapa pihak untuk dimintai keterangan. Pasalnya, perkara ini masih di tahap penyidikan.
KPK tak bisa memaksa mereka untuk datang, terlebih jika mereka bukanlah berasal dari elemen pemerintahan.
"Kalau aparat pemerintah, negara, (dipanggil) nggak datang, kami laporkan ke atasannya," ujarnya pada Rabu (21/12/2022) pekan lalu.
Namun Refly Harun punya pandangan lain terait kasus yang menyeret Anies Baswedan itu.
Ia mengatakan ada pihak yag ingin Anies Baswedan menjadi tersangka dalam kasus Formula E Jakarta yang kini tengah ditangani oleh KPK.
Refly Harun memandang, upaya menyeret Anies sebagai tersangka dalam kasus Formula E sudah tak lagi murni untuk penegakan hukum dan keadilan. Tapi sudah digoreng untuk kepentingan politik.
"Tapi sekali lagi ini tetap digoreng, dan apakah Anies tetap jadi tersangka atau tidak sepertinya tidak bergantung pada genuine hukum, tetapi lebih pada yang terkait dengan konstelasi sosial politik, dan ini menyedihkan sesungguhnya," ujar Refly Harun di channel Youtube miliknya, Selasa (27/12/2022).
Ia menjelaskan argumennya tersebut. Secara Hukum Tata Negara kata Refly, ada perbedaan antara kebijakan dengan tindakan pidana.
Baca Juga: Bebani Negara, Erick Thohir Suntik Mati Deretan BUMN Zombie Ini
Jika ada kebijakan yang dianggap keliru, maka tak bisa langsung dipidanakan. Namun kata dia, kebijakan itu haruslah dikontrol atau dibatalkan.
"Persoalannya adalah, ketika kebijakan itu sudah berjalan tanpa adanya konntol dari DPRD, tanpa ada pembatalan dari mayoritas DPRD dan sebagainya, jangan kemudian suara minoritas kita jadikan patokan. Maka sesungguhnya sudah ada endorsement dari lembaga pengawas untuk kebijakan itu," tegasnya.
Sebelumnya, telah meminta keterangan dari sejumlah pihak. Salah satu pihak yang diperiksa yakni mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Bakal calon presiden 2024 tersebut ketika itu dimintai keterangan soal dasar penggunaan APBD untuk penyelenggaraan Formula E.
Pemeriksaan sebagai upaya mengumpulkan bahan data dan keterangan informasi yang diperlukan penyidik.
Selain Anies, KPK juga telah meminta keterangan Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Direktur Utama Jakpro Widi Amanasto.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti
-
BNI Sekuritas Buka Suara soal Dugaan Perundungan yang Seret Nama Pegawai di Media Sosial
-
Fashion Show dari Limbah hingga Bazar UMKM Ramaikan Alun-alun Cilegon
-
Ketika Penyandang Disabilitas Didorong Membangun Bisnis Berkelanjutan
-
KPK Tahan 4 Tersangka Baru Korupsi Asuransi Fiktif PT Pelni Rp263 Miliar
-
Limbah Sianida vs Kemarau Panjang: Saat Sungai Cikaniki Mati Rasa dan Warga Berjuang Demi Air Bersih
-
Askrindo Pertajam Strategi Pertumbuhan, Fokus Diversifikasi Produk hingga Digitalisasi
-
Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah
-
Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung
-
Semakin Praktis, Pembayaran Transportasi Umum Kini Cukup Tempel HP