Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum bisa menyimpulkan membuktikan kasus dugaan korupsi Formula E di DKI Jakarta, yang menyeret Anies Baswedan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ada beberapa kesulitan yang dialami oleh pihaknya. Salah satunya mengenai pemanggilan beberapa pihak untuk dimintai keterangan. Pasalnya, perkara ini masih di tahap penyidikan.
KPK tak bisa memaksa mereka untuk datang, terlebih jika mereka bukanlah berasal dari elemen pemerintahan.
"Kalau aparat pemerintah, negara, (dipanggil) nggak datang, kami laporkan ke atasannya," ujarnya pada Rabu (21/12/2022) pekan lalu.
Namun Refly Harun punya pandangan lain terait kasus yang menyeret Anies Baswedan itu.
Ia mengatakan ada pihak yag ingin Anies Baswedan menjadi tersangka dalam kasus Formula E Jakarta yang kini tengah ditangani oleh KPK.
Refly Harun memandang, upaya menyeret Anies sebagai tersangka dalam kasus Formula E sudah tak lagi murni untuk penegakan hukum dan keadilan. Tapi sudah digoreng untuk kepentingan politik.
"Tapi sekali lagi ini tetap digoreng, dan apakah Anies tetap jadi tersangka atau tidak sepertinya tidak bergantung pada genuine hukum, tetapi lebih pada yang terkait dengan konstelasi sosial politik, dan ini menyedihkan sesungguhnya," ujar Refly Harun di channel Youtube miliknya, Selasa (27/12/2022).
Ia menjelaskan argumennya tersebut. Secara Hukum Tata Negara kata Refly, ada perbedaan antara kebijakan dengan tindakan pidana.
Baca Juga: Bebani Negara, Erick Thohir Suntik Mati Deretan BUMN Zombie Ini
Jika ada kebijakan yang dianggap keliru, maka tak bisa langsung dipidanakan. Namun kata dia, kebijakan itu haruslah dikontrol atau dibatalkan.
"Persoalannya adalah, ketika kebijakan itu sudah berjalan tanpa adanya konntol dari DPRD, tanpa ada pembatalan dari mayoritas DPRD dan sebagainya, jangan kemudian suara minoritas kita jadikan patokan. Maka sesungguhnya sudah ada endorsement dari lembaga pengawas untuk kebijakan itu," tegasnya.
Sebelumnya, telah meminta keterangan dari sejumlah pihak. Salah satu pihak yang diperiksa yakni mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Bakal calon presiden 2024 tersebut ketika itu dimintai keterangan soal dasar penggunaan APBD untuk penyelenggaraan Formula E.
Pemeriksaan sebagai upaya mengumpulkan bahan data dan keterangan informasi yang diperlukan penyidik.
Selain Anies, KPK juga telah meminta keterangan Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Direktur Utama Jakpro Widi Amanasto.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
54 Kode Redeem FF Terbaru 1 Mei 2026, Hadirkan Bundle Gintoki dan Hadiah Gratis
-
3 HP Samsung 5G Murah di Bawah Rp5 Juta: Layar AMOLED, Baterai Tahan Lama
-
Casper Live-Action Digarap, Hantu Baik Kembali dengan Nuansa Lebih Gelap
-
Tatah 2026: Saat Ukir Jepara Naik Kelas dari Komoditas ke Karya Seni Dunia
-
Cashlez (CASH) Siap Rights Issue Rp237 Miliar untuk Kurangi Beban Kerugian
-
May Day di Jateng: Semarang Diprediksi Hujan Ringan, Wilayah Lain Waspada Hujan Lebat!
-
Jangan Kalah Sama Monyet: Kumpulan Gagasan di Era Disrupsi
-
Mimpi Tak Lagi Sekadar Tidur: Menyelami Novel Cinta dalam Mimpi
-
Upah Rendah dan Eksploitasi Pengasuh Jadi Akar Kekerasan di Daycare
-
Kisah Owner Jejamuran, Buka Usaha di Usia 62 Tahun hingga Dua Kali Dipanggil ke Istana