Nikita Mirzani bebas dari penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra pada Kamis (29/12/2022) kemarin.
Kekinian, Nikita Mirzani buka-bukaan bahwa kekasih Nindya Ayunda, Dito Mahendra lakukan suap kepada oknum Jaksa, pada kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," ucap Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, mengutip dari Herstory -jaringan Suara.com, Jumat (30/12/2022).
Mendengar putusan tersebut, Niki sontak menangis dan bahagia dengan putusan itu.
Mangkirnya Dito dalam 4 kali persidangan ini memang kerap membuat sang Nyai geram. Konon, menurut Jaksa Penuntut Umum atau JPU Dito kini tengah berada di Malaysia untuk berobat.
"Dito bohong. Kemarin melakukan perjalanan ke Singapura jam 08.25, sampai Singapura jam 11 siang," bongkar Nikita di persidangan.
Bahkan, Niki juga menduga adanya penyuapa terhadap JPU dari kubu Dito Mahendra.
"Satu lagi saya menduga ada aliran suap ke oknum jaksa dalam kasus ini. Buktinya sama Abang saya," lanjut Nikita.
Mendengar pernyataan sang Nyai, Majelis pun memintanya untuk tak asal bicara karena perkataan itu bisa berujung tindak pidana lagi.
Baca Juga: Divonis Bebas, Nikita Mirzani Sujud Syukur dan Menangis Histeris
"Jangan nyebarin hoaks di sidang. Itu semua ada konsekuensi hukumnya, Anda harus menanggung jika tidak benar. Silakan yang merasa dizalimi saudara, silakan saudara ungkapkan di depan majelis hakim," ucap Majelis Hakim.
Jika memang sang Nyai merasa seperti itu, Majelis menyuruhnya untuk melaporkan kasus tersebut dengan sejumlah bukti penguat pernyataannya.
"Kalau mau dilaporkan silakan dilaporkan karena saudara sudah mengutarakan ada konsekuensi yuridisnya. Kalau benar ada (bukti seperti yang dituduhkan), silakan. Silakan saudara ungkapkan kalau keberatan dengan alasan Dito, ya, sampaikan," sambung hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan, Ini Pertimbangan Prabowo
-
Lompat ke Sungai Musi Saat Digerebek, Bandar Sabu Ditemukan Tewas Dua Hari Kemudian
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Aksi Mahasiswa Sumsel Kritisi Pemerintahan Prabowo-Gibran Masih Berlanjut di Palembang
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
MilkLife Soccer Challenge All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Perebutkan Gelar Juara di Kudus
-
Cara Elegan Lamine Yamal Bungkam Mulut Pengkritik, Masih Berani Nyinyir?