/
Senin, 09 Januari 2023 | 17:19 WIB
Ricky Rizal menjadi saksi dalam sidang pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Senin (5/12/2022). ([ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra])

Terdakwa Ricky Rizal menepis pernyataan Sesro Provos Divpropam Polri Sugeng Putu Wicaksono yang menyatakan Ricky mengamankan senjata api (senpi) Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) karena Putri Candrawathi merasa terancam.

"Kesan yang disampaikan Pak Putu Wicaksono kesan yang salah, Yang Mulia, karena pengamanan senjata di Magelang atas inisiatif saya," ucapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

Ricky Rizal menjelaskan, inisiatif tersebut muncul setelah dirinya mendengar cerita mengenai Kuat Ma’ruf yang mengejar Yosua menggunakan pisau.

"Maka saya berinisiatif mengamankan senjata Yosua. Jadi, kesan yang disampaikan Pak Sugeng hanya asumsi beliau saja," ucap Ricky.

Dalam persidangan tersebut, jaksa membacakan kesaksian Sugeng Putu Wicaksono tentang keterangan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf mengenai peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Adapun kesan yang diambil oleh Wicaksono berdasarkan cerita peristiwa di Magelang, Jawa Tengah adalah Putri Candrawathi yang merasa terancam dengan Yosua. Hal ini menyebabkan senjata Yosua diamankan oleh Ricky.

Keterangan tersebutlah yang dibantah Ricky Rizal. 

Ricky menegaskan bahwa ia mengamankan senjata milik Yosua bukan karena Putri Candrawathi merasa terancam, melainkan karena berinisiatif setelah mendengar Kuat Ma’ruf mengejar Yosua dengan pisau.

Selain itu, dalam persidangan ini, Ricky juga menepis pernyataan Ferdy Sambo kepada Wicaksono yang mengatakan peristiwa di Magelang hanyalah ilusi.

Baca Juga: PN Jaksel: Video Viral Mirip Hakim Sidang Ferdy Sambo Upaya Ganggu Independensi Majelis Hakim

"Saya tidak tahu apa yang menjadi maksud dan tujuan dari Pak Ferdy Sambo, tetapi kejadian di Magelang itu ada keributan yang sudah saya ceritakan, Yang Mulia," kata Ricky Rizal.

Load More