Tangis Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, tak terbendung mengetahui terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata jaksa Didi Aditya Rustanto dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Dilihat dari tayangan Kompas TV, Rosti tak kuasa menahan air matanya. Sembari menangis ia menyebut hatinya hancur mendengar Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara.
"Sidang hari ini membuat saya sebagai ibu semakin hancur. Dari awal pembunuhan, skenario ini sangat luar biasa. Kesalahan luar biasa yang dilakukan Putri sama Ferdy Sambo."
"Begitu menyakitkan kami, membuat hati saya semakin hancur," ujar ibu Brigadir J dikutip Rabu (18/1/2023).
Rosti pun kecewa karena tuntutan terhadap Putri Candrawathi sama dengan terdakwa lainnya, yakni Kuat Ma'ruf.
Dia menyebut tuntutan dari jaksa ini tidak adil.
"Semua tuntutan yang diberikan sepaket dengan Kuat Ma'ruf. Memang betul-betul sejodoh lah Putri dengan Kuat Maruf ini," ujarnya, kesal.
Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Tertunduk Sedih
"Dengan tuntutan yang sama 8 tahun untuk yang sudah mengetahui matang-matang persiapan pembunuhan ini, jadi betul-betul tidak adil buat kami orangtua rakyat yang kecil ini, tuntutan ini," pungkas ibu Brigadir J.
Diketahui, selain Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf, terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal juga dituntut 8 tahun penjara.
Sementara, Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan ini, dituntut jaksa hukuman penjara seumur hidup.
Tag
Berita Terkait
-
Sangar saat Sidang Tapi Cuma Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun, Jaksa Dituding Coreng Citra Hukum
-
Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Tertunduk Sedih
-
LPSK Berharap Bharada E Dituntut Hukuman Ringan di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
-
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Hal Meringankannya karena Berlaku Sopan di Persidangan
-
JPU Sebut Putri Candrawathi Sengaja Ganti Baju Seksi Demi Skenario Pelecehan Seksual, Begini Respons Pengacara
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class
-
Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas
-
Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam
-
PFI Bogor Gelar Bedah Foto APFI 2026, Soroti Risiko dan Etika Jurnalisme Visual Dunia
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless
-
Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif