Tangis Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, tak terbendung mengetahui terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata jaksa Didi Aditya Rustanto dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Dilihat dari tayangan Kompas TV, Rosti tak kuasa menahan air matanya. Sembari menangis ia menyebut hatinya hancur mendengar Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara.
"Sidang hari ini membuat saya sebagai ibu semakin hancur. Dari awal pembunuhan, skenario ini sangat luar biasa. Kesalahan luar biasa yang dilakukan Putri sama Ferdy Sambo."
"Begitu menyakitkan kami, membuat hati saya semakin hancur," ujar ibu Brigadir J dikutip Rabu (18/1/2023).
Rosti pun kecewa karena tuntutan terhadap Putri Candrawathi sama dengan terdakwa lainnya, yakni Kuat Ma'ruf.
Dia menyebut tuntutan dari jaksa ini tidak adil.
"Semua tuntutan yang diberikan sepaket dengan Kuat Ma'ruf. Memang betul-betul sejodoh lah Putri dengan Kuat Maruf ini," ujarnya, kesal.
Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Tertunduk Sedih
"Dengan tuntutan yang sama 8 tahun untuk yang sudah mengetahui matang-matang persiapan pembunuhan ini, jadi betul-betul tidak adil buat kami orangtua rakyat yang kecil ini, tuntutan ini," pungkas ibu Brigadir J.
Diketahui, selain Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf, terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal juga dituntut 8 tahun penjara.
Sementara, Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan ini, dituntut jaksa hukuman penjara seumur hidup.
Tag
Berita Terkait
-
Sangar saat Sidang Tapi Cuma Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun, Jaksa Dituding Coreng Citra Hukum
-
Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Tertunduk Sedih
-
LPSK Berharap Bharada E Dituntut Hukuman Ringan di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
-
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Hal Meringankannya karena Berlaku Sopan di Persidangan
-
JPU Sebut Putri Candrawathi Sengaja Ganti Baju Seksi Demi Skenario Pelecehan Seksual, Begini Respons Pengacara
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bertahun-tahun Bungkam, Aksi Bejat Ayah Cabuli Anak Kandung dari SD-SMA di Sukabumi Terbongkar
-
Mitsubishi Lampaui Target Penjualan di GIIAS 2026, New XForce Hadirkan Sinyal Positif
-
Kemenko Polkam Ganti Motor Wartawan yang Raib Saat Liputan Karhutla
-
Masyarakat Makassar Cuan dari Sampah Plastik, Disulap Jadi Furnitur
-
Erick Thohir Tegaskan Komitmen terhadap Sepak Bola Putri, Ada Buktinya?
-
Masjid Istiqlal Dikabarkan Masuk Pasar Modal, OJK: Masih Sebatas Wacana
-
Belum Memiliki Penasihat Hukum, Sidang Perdana Terdakwa Pembunuhan Anak Politisi Cilegon Ditunda
-
Persib Bandung Disanksi FIFA, Ferry Paulus Yakin Masalah Enteng Bakal Cepat Selesai
-
Cushion Apa yang Bisa Menutupi Bekas Jerawat? Ini 9 Rekomendasi Terbaik untuk Makeup Flawless
-
Wagub Surya: Majukan Pendidikan Nias Barat Butuh Kolaborasi Semua Pihak