Tangis Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, tak terbendung mengetahui terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata jaksa Didi Aditya Rustanto dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Dilihat dari tayangan Kompas TV, Rosti tak kuasa menahan air matanya. Sembari menangis ia menyebut hatinya hancur mendengar Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara.
"Sidang hari ini membuat saya sebagai ibu semakin hancur. Dari awal pembunuhan, skenario ini sangat luar biasa. Kesalahan luar biasa yang dilakukan Putri sama Ferdy Sambo."
"Begitu menyakitkan kami, membuat hati saya semakin hancur," ujar ibu Brigadir J dikutip Rabu (18/1/2023).
Rosti pun kecewa karena tuntutan terhadap Putri Candrawathi sama dengan terdakwa lainnya, yakni Kuat Ma'ruf.
Dia menyebut tuntutan dari jaksa ini tidak adil.
"Semua tuntutan yang diberikan sepaket dengan Kuat Ma'ruf. Memang betul-betul sejodoh lah Putri dengan Kuat Maruf ini," ujarnya, kesal.
Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Tertunduk Sedih
"Dengan tuntutan yang sama 8 tahun untuk yang sudah mengetahui matang-matang persiapan pembunuhan ini, jadi betul-betul tidak adil buat kami orangtua rakyat yang kecil ini, tuntutan ini," pungkas ibu Brigadir J.
Diketahui, selain Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf, terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal juga dituntut 8 tahun penjara.
Sementara, Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan ini, dituntut jaksa hukuman penjara seumur hidup.
Tag
Berita Terkait
-
Sangar saat Sidang Tapi Cuma Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun, Jaksa Dituding Coreng Citra Hukum
-
Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Tertunduk Sedih
-
LPSK Berharap Bharada E Dituntut Hukuman Ringan di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
-
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Hal Meringankannya karena Berlaku Sopan di Persidangan
-
JPU Sebut Putri Candrawathi Sengaja Ganti Baju Seksi Demi Skenario Pelecehan Seksual, Begini Respons Pengacara
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Maeve Glass Emak-emak yang Kini Jadi Bagian dari Timnas Indonesia, Rekam Jejaknya Luar Biasa
-
Pelangi di Mars, Film Anak yang Tak Sekadar Menghibur tapi Menyalakan Imajinasi
-
5 Minuman Alami Penghancur Lemak Setelah Makan Opor Ayam dan Rendang
-
5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran
-
Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
3 Alasan Pelangi di Mars Panen Kritik, Penggunaan AI hingga Dialog Usang Jadi Sorotan
-
Inovasi Keuangan Digital yang Dorong Perusahaan Lokal Indonesia Naik Kelas