Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan terdakwa Putri Candrawathi bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri pun dituntut delapan tahun penjara.
Pembacaan tuntutan Putri Candrawathi ini dibacakan jaksa Didi Aditya Rustanto dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata jaksa.
Dipantau dari tayangan Kompas TV, tampak ekspresi Putri Candrawathi tertunduk sedih setelah mendengar tuntutan delapan tahun penjara dari jaksa.
Ia terlihat hanya tertunduk sampai jaksa selesai membacakan tuntutan.
Sementara itu, para pengunjung sidang tampak tidak puas dengan tuntutan terhadap Putri Candrawathi. Mereka terdengar menyoraki tuntutan kepada istri dari Ferdy Sambo tersebut.
Hakim Wahyu pun sampai berulang kali meminta agar pengunjung tenang dan tidak mengeluarkan komentar apapun di persidangan.
"Mohon kepada pengunjung untuk tenang. Atau kami bisa perintahkan saudara untuk dikeluarkan," kata hakim.
Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Hal Meringankannya karena Berlaku Sopan di Persidangan
Terkait tuntutan ini, Hakim Wahyu pun menanyakan kepada terdakwa Putri Candrawathi apakah sudah mengerti mengenai tuntutan dari jaksa tersebut.
"Saudara terdakwa, saudara mengerti atau mau konsultasi dengan penasehat hukum saudara, silakan," ujar hakim.
Mendengar ini, Putri Candrawathi langsung bergegas ke meja penasehat hukumnya
"Mohon izin Yang Mulia, saya serahkan ke penasehat hukum saya," tuturnya.
Hal Memberatkan dan Meringankan Putri Candrawathi
Dalam sidang tuntutan ini, jaksa menyebut hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi, yakni perbuatan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Terpopuler: Template Balasan WhatsApp Ucapan Lebaran 2026, Rekomendasi HP Rp4 Jutaan Terbaik
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Basa-Basi Digital yang Hampa Bikin Silaturahmi Terasa Capek dan Melelahkan
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri
-
Lebaran Ketupat 2026 Tanggal Berapa? Tradisi yang Dilakukan Setelah Hari Raya Idulfitri
-
6 Sepatu Putih Senyaman New Balance 530 Versi Murah, Nyaman Buat Harian
-
Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H
-
Terpopuler: Tips Bikin AC Mobil Tetap Dingin, Kapan Arus Balik 2026 Mulai?
-
Simulasi KUR BRI 2026 Pinjaman Rp10 Sampai Rp50 Jutan
-
Solo-Semarang hingga Bogor-Bekasi: Cek Wilayah Aglomerasi Diprediksi Macet Parah Mulai Hari Ini