Direktur Eksekutif Institute Kajian Pertahanan dan Intelijen Indonesia (IKAPII) Fauka Noor Farid menilai tuntutan terhadap terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer seharusnya dapat lebih ringan.
Terlebih, Bharada E menjadi pembuka kotak pandora yang membuat kebenaran kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ini jadi terkuak.
"Sejak awal, Eliezer sudah membantu proses lidik dan mengungkap kebenaran kasus ini. Harusnya, hukuman Eliezer bisa lebih ringan," ujar Fauka dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (20/1/2023).
Ia menjelaskan dalam situasi pembunuhan Brigadir J, jaksa penuntut umum sepatutnya memahami bahwa Bharada E berada di bawah tekanan penguasaan Ferdy Sambo.
Fauka mengibaratkan situasi tersebut seperti halnya ada seorang perempuan yang dihadapkan dalam dua pilihan, namun tanpa pilihan lain.
"Ibarat perempuan dikasih pilihan sama pembunuh, mau diperkosa hidup atau dibunuh? Pasti, perempuan itu milih diperkosa, tapi hidup daripada mati dibunuh."
"Nah, dalam TNI dan Polri, prajurit itu tidak pernah diajarkan bantah perintah atasan," ujar dia.
Fauka menambahkan kondisi yang dialami Bharada E pada saat itu dapat pula diibaratkan seperti seseorang yang sedang berada di medan pertempuran.
"Kalau ngak membunuh, ya dibunuh. Kalau dia tidak ikut perintah Sambo, dia yang akan ditembak. Makanya saya bilang, dalam perspektif pertahanan dan intelijen, prajurit itu ikut perintah atasan."
Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Meski Jadi JC, LPSK: Jaksa Tak Melihat Kontribusinya?
"Dikaitkan dengan kasus ini, harusnya Eliezer dapat hukuman ringan, apalagi dia justice collaborator," ucap Fauka.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut Bharada E hukuman pidana 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1).
Kejaksaan Agung lalu berpendapat tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah sesuai aturan.
Menurut mereka, hal tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung yang menyebutkan bahwa status justice collaborator atau saksi pelaku tidak berlaku bagi pelaku perbuatan pidana.
Dengan demikian, jaksa penuntut umum menyatakan Bharada E adalah pelaku penembakan Yosua atas perintah Ferdy Sambo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
OJK: MSCI Akui Reformasi Pasar Modal Indonesia, Sinyal Positif untuk Investor Asing
-
Promo Spesial BRI di Alfamidi, Dapatkan Hadiah Langsung Belanja Akhir Pekan
-
Link Simulasi TKA SD 2026 Kelas 6, Latihan Soal Matematika dan Bahasa Indonesia Gratis!
-
Jual 3 Ekor Sapi, Petani Asal Soppeng Akhirnya Berangkat Haji Setelah 16 Tahun Menunggu
-
Haji 2026 Dimulai: 391 Jemaah Kloter Pertama Resmi Bertolak ke Madinah via Bandara Soetta
-
4 Energi Alternatif Pengganti Solar yang Ramah Lingkungan, Solusi saat Harga Melejit
-
23 Kode Redeem FF Terkini 22 April 2026: Event Tebus Murah Rilis, Panen Diskon 90 Persen
-
500 Juta Won atau Nyawa: Menyelami Teror Psikologis dalam Novel Bone
-
Dihina 9 Muridnya Sendiri, Balasan Guru SMAN 1 Purwakarta Ini Bikin Haru
-
Apa Sunscreen yang Bagus untuk Melasma? Ini 5 Rekomendasinya