Ibu Brigadir J sangat kecewa kepada Jaksa Penuntut Umum yang hanya menuntut tersangka kasus pembunuhan yakni Putri Candrawathi 8 tahun penjara.
Tuntutan JPU ini yang menyatakan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara menjadi perbincangan hingga menjadi polemik.
Banyak yang merasa kalau tuntutan jaksa tidak adil karena Putri dinilai menjadi awal adanya insiden pembunuhan Brigadir J.
Apalagi, Bharada E yang menjadi justice collaborator justru menerima tuntutan lebih berat dengan 12 tahun penjara.
Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, menyampaikan bagaimana rasa kecewa pihak keluarga almarhum atas keputusan jaksa tersebut.
Hal itu terlihat dari sebuah video yang diunggah oleh pengguna akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall baru-baru ini.
Dalam pernyataannya, Martin mengungkap kalau ibu Brigadir J sedang menangis di rumahnya setelah mengetahui tuntutan Putri.
Terlebih, jaksa menggunakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana tapi tuntutannya hanya 8 tahun.
“Ibunda dari Josua sedang menangis-nangis di rumahnya merasakan bagaimana ternyaa ketidakadilan hukum di Indonesia ini. Jujur aja kecewa, sangat kecewa ya karena apa?” ujarnya dikutip pada Sabtu,(21/1/2023).
Martin menambahkan, “Pasal 340, mereka mendalilkan bahwa Pasal 340 terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun, tuntutannya tidak sesuai dengan Pasal 340, (yaitu) 8 tahun.”
Baca Juga: Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara Karena Puber Kedua, Putri Candrawathi Jadi Gunjingan Netizen
Menurut Martin, daripada nyawa orang yang dirampas Putri hanya dihargai dengan 8 tahun, lebih baik membebaskannya sekalian dari tuntutan.
“Membunuh ataupun merampas nyawa orang secara berencana dengan sengaja hanya dihargai 8 tahun. Lebih baik menurut saya bebaskan saja sudah. Tuntut bebas aja, buat apa dituntut 8 tahun,” tandasnya.
Saat mengunggah video tersebut, admin akun @pembasmi.kehaluan.reall menyinggung soal kekecewaan dan kesedihan yang dialami oleh keluarga Brigadir J.
“Nyesek, keluarga Yosua kecewa dan sedih. Pembun*han berencana hanya dikenakan 8 thn penjara. Martin L Simanjuntak: “Ketidakadilan hukum Indonesia ini sangat mengecewakan”, tulisnya dikutip dari akun @pembasmi.kehaluan.reall.
Postingan itu kemudian menimbulkan berbagai macam reaksi dari netizen, banyak dari mereka yang juga menyampaikan kekecewaan dan mengkritik tuntutan JPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Kontroversi Semifinal Piala Dunia 2026? Yamal Handball, Spanyol yang Dapat Penalti
-
Rekor 7 Dekade Prancis Patah! Spanyol ke Final Piala Dunia Setelah 16 Tahun
-
FBI Tetapkan Inggris vs Argentina Laga Paling Berbahaya di Piala Dunia 2026
-
Rencana Gila FIFA di Final Piala Dunia 2026, Bakal Ada Konser Musik di Jeda Babak I
-
Spanyol Unggul Tipis atas Prancis di Babak I, Penalti Oyarzabal Jadi Pembeda
-
Rodrigo De Paul Tak Sabar Ingin Habisi Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026
-
Semifinal Piala Dunia 2026: Mikel Oyarzabal Bawa Spanyol Unggul 1-0 atas Prancis
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
PM Spanyol Menunduk Minta Maaf ke Prancis Jelang Semifinal Piala Dunia 2026, Ada Apa?
-
Prancis Nyaris Tak Tersentuh Selama 7 Dekade! Spanyol Bisa Ubah Sejarah Malam Ini?