Ibu Brigadir J sangat kecewa kepada Jaksa Penuntut Umum yang hanya menuntut tersangka kasus pembunuhan yakni Putri Candrawathi 8 tahun penjara.
Tuntutan JPU ini yang menyatakan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara menjadi perbincangan hingga menjadi polemik.
Banyak yang merasa kalau tuntutan jaksa tidak adil karena Putri dinilai menjadi awal adanya insiden pembunuhan Brigadir J.
Apalagi, Bharada E yang menjadi justice collaborator justru menerima tuntutan lebih berat dengan 12 tahun penjara.
Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, menyampaikan bagaimana rasa kecewa pihak keluarga almarhum atas keputusan jaksa tersebut.
Hal itu terlihat dari sebuah video yang diunggah oleh pengguna akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall baru-baru ini.
Dalam pernyataannya, Martin mengungkap kalau ibu Brigadir J sedang menangis di rumahnya setelah mengetahui tuntutan Putri.
Terlebih, jaksa menggunakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana tapi tuntutannya hanya 8 tahun.
“Ibunda dari Josua sedang menangis-nangis di rumahnya merasakan bagaimana ternyaa ketidakadilan hukum di Indonesia ini. Jujur aja kecewa, sangat kecewa ya karena apa?” ujarnya dikutip pada Sabtu,(21/1/2023).
Martin menambahkan, “Pasal 340, mereka mendalilkan bahwa Pasal 340 terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun, tuntutannya tidak sesuai dengan Pasal 340, (yaitu) 8 tahun.”
Baca Juga: Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara Karena Puber Kedua, Putri Candrawathi Jadi Gunjingan Netizen
Menurut Martin, daripada nyawa orang yang dirampas Putri hanya dihargai dengan 8 tahun, lebih baik membebaskannya sekalian dari tuntutan.
“Membunuh ataupun merampas nyawa orang secara berencana dengan sengaja hanya dihargai 8 tahun. Lebih baik menurut saya bebaskan saja sudah. Tuntut bebas aja, buat apa dituntut 8 tahun,” tandasnya.
Saat mengunggah video tersebut, admin akun @pembasmi.kehaluan.reall menyinggung soal kekecewaan dan kesedihan yang dialami oleh keluarga Brigadir J.
“Nyesek, keluarga Yosua kecewa dan sedih. Pembun*han berencana hanya dikenakan 8 thn penjara. Martin L Simanjuntak: “Ketidakadilan hukum Indonesia ini sangat mengecewakan”, tulisnya dikutip dari akun @pembasmi.kehaluan.reall.
Postingan itu kemudian menimbulkan berbagai macam reaksi dari netizen, banyak dari mereka yang juga menyampaikan kekecewaan dan mengkritik tuntutan JPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
3 Rekomendasi Makanan Pembuka Buka Puasa Agar Tubuh Tak Syok
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Dari Era 800-an, Ratusan Golok Dipamerkan di Bogor Menuju Warisan Dunia UNESCO
-
Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja 15,5 Kg dari Jakarta Hingga Pamulang
-
Cukup Ganti Lantai, Rumah Langsung Terlihat Baru Jelang Ramadan dan Idulfitri
-
Kasus Pengoplosan Elpiji 3 Kilogram di Bangka Terungkap, Bagaimana Pengawasan Distribusinya?
-
Meriah! Warga Cipadung Sukaresmi Gelar Turnamen Bulutangkis Gendongan Unik
-
CEK FAKTA: Purbaya Laporkan Puan Terkait Korupsi Uang Ratusan Triliun, Benarkah?
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
Ruam Popok Bukan Sekadar Kemerahan, Cara Jaga Kenyamanan Bayi Sejak Hari Pertama