/
Jum'at, 27 Januari 2023 | 17:05 WIB
Terdakwa obstruction of justice kasus Brigadir J, Irfan Widyanto. ([Tangkapan Layar Video])

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan terdakwa Irfan Widyanto bersalah dalam perkara obstruction of justice kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023), jaksa menuntut Irfan Widyanto pidana satu tahun penjara.

Jaksa menyatakan Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Irfan Widyanto, ia merupakan perwira Polri seharusnya memiliki pengetahuan yang lebih.

Terutama terkait tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana.

Jaksa menilai Irfan yang merupakan salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri seharusnya menjadi contoh penyidik lainnya.

"Namun, malah terdakwa turut serta dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundang-undangan dan mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," papar jaksa.

Sedangkan hal meringankan bagi Irfan yakni pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa.

Atau lulusan Akpol terbaik tahun 2010 sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilaku di kemudian hari.

Baca Juga: Chuck Putranto, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dituntut 2 Tahun Penjara

"Terdakwa bersikap sopan selama masih dalam persidangan, dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," ucap jaksa.

Selain dituntut satu tahun penjara, jaksa penuntut umum menuntut Irfan dengan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Load More