Suara.com - Terdakwa kasus obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan resmi mendapatkan tuntutan 3 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa mantan Kepala Biro Paminal Divpropam Polri itu terbukti bersalah telah merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Tuntutan itu dijatuhkan JPU dalam sidang lanjutan kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap tim JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JPU menyatakan bahwa Hendra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut JPU, hal yang memberatkan tuntutan Hendra adalah karena jabatannya sebagai perwira tinggi Polri dan sudah berpengalaman puluhan tahun. Latar belakang itu, kata JPU, seharusnya bisa membuat Hendra lebih memahami dan mengetahui tindakan benar atau salah yang dilakukan seorang polisi terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Tak hanya itu, Hendra yang menjabat sebagai Kepala Biro Paminal Divpropam Polri seharusnya bertugas mengawasi dan menjaga agar perilaku anggota Polri berada di jalur yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Bukan justru malah ikut ke dalam suatu tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas jaksa.
Hal yang memberatkan Hendra lainnya adalah karena tidak mengakui secara jujur perbuatannya di persidangan. JPU menyebut jenderal bintang satu itu masih berkilah dengan mencari alibi yang tidak bisa dibuktikan di persidangan.
Sedangkan hal yang meringankan tuntutan Hendra menurut JPU karena memiliki prestasi di institusi kepolisian.
“Hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa telah bertugas di kepolisian sejak lama, mempunyai prestasi hingga diangkat menjadi Kepala Biro Paminal,” tandasnya.
Selain menjatuhkan pidana penjara, jaksa penuntut umum menuntut Hendra dengan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Cuma Dituntut 1 Tahun Bui di Kasus Yosua, Hal yang Meringankan Irfan: Masih Muda dan Lulusan Akpol Terbaik
-
AKP Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
-
Senasib dengan Agus Nurpatria, Eks Karopaminal Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp20 Juta
-
Mahfud MD Berharap Richard Eliezer Divonis Ringan
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati Usai Hakim Tolak Pleidoi, Benarkah?
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi
-
KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK
-
Menteri Hukum Pastikan KUHAP Baru Langsung Jalan Usai Disahkan Presiden, Bareng KUHP Pada 2026
-
Stop Buang Uang! Rahasia BRIN Perpanjang Umur Infrastruktur Pakai Ekstrak Kulit Buah dan Daun Teh
-
Benarkah KUHAP Baru Bisa Mengancam? Ini Isi Lengkap Pasal-pasal Soal Penyadapan Hingga Penahanan
-
Drama Penangkapan Maling Motor di Cengkareng: Ada Wanita dan Pengakuan Palsu!
-
Ultimatum Pramono ke Transjakarta: Citra Perusahaan Tak Boleh Rusak, Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
-
Jurus Pramono Anung Agar Insiden SMAN 72 Tak Terulang: Konten Medsos Pelajar Jakarta akan 'Disortir'
-
KUHAP Baru Akhirnya Sah Gantikan Aturan Lama Warisan Kolonial, Apa Saja Poin Pentingnya?
-
Cemburu Berujung Maut: Teriakan Minta Tolong Bongkar Aksi Sadis Pembunuhan di Condet!