Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan hal yang meringankan di balik tuntutan satu tahun terhadap terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto. Salah satunya karena Irfan merupakan lulusan Akpol 2010 terbaik peraih Adhi Makayasa.
"Terdakwa pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akpol terbaik tahun 2010. Sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Selain itu, hal yang meringankan lainnya karena Irfan dinilai jaksa juga berperilaku sopan selama menjalani persidangan.
"Dan terdakwa masih muda serta memunyai tanggungan keluarga," imbuh jaksa.
Sementara dua hal yang memberatkan tuntutan tersebut menurut jaksa yang pertama karena Irfan selaku perwira Polri semestinya memunyai pengetahuan yang lebih terutama terkait tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang yang berhubungan dengan tindak pidana.
"Kedua terdakwa merupakan salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang seharusnya menjadi contoh penyidik lainnya. Namun malah terdakwa turut serta dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundang-undangan dan mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," tambah jaksa.
Dituntut 1 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa menuntut Irfan dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu dinilai terbukti dan melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama satu tahun. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Irfan Widyanto sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan penjara," ungkap jaksa.
Baca Juga: Pleidoi Sambo Ditolak Mentah-mentah, Jaksa: Tak Punya Dasar Yuridis yang Kuat!
Berita Terkait
-
Pleidoi Sambo Ditolak Mentah-mentah, Jaksa: Tak Punya Dasar Yuridis yang Kuat!
-
AKP Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
-
Senasib dengan Agus Nurpatria, Eks Karopaminal Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp20 Juta
-
Hal Meringankan Baiquni Wibowo Usai Dituntut 2 Tahun Penjara Di Kasus OOJ Brigadir Yosua: Punya Anak Kecil
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
Terkini
-
Jemaah Haji RI di Madinah Dijamin Makan Enak: 23 Dapur Siap Sajikan Menu Indonesia 3 Kali Sehari
-
Banjir Rendam 20 RT di Jakarta Timur, Titik Tertinggi Hampir Setinggi Orang Dewasa
-
Tampang Eks Tentara AS Pelaku Penembakan Massal di Louisiana: 8 Anak Dihabisi di Dalam Rumah
-
Dua Negara Timur Tengah Bakal Lawan Timnas Indonesia yang Lagi TC di ASEAN, Kapan Laga Digelar?
-
Di Tengah Tekanan Industri, Bisakah Gerakan Lintas Iman Jadi Alternatif Jaga Hutan Indonesia?
-
MUI Soroti Ikan Sapu-sapu Dikubur Hidup-hidup, Pramono Anung Janji Perbaiki Tata Cara
-
Wanita Amerika Terancam 20 Tahun Penjara Usai Selundupkan Jutaan Amunisi Iran ke Sudan
-
Targetkan 9 Kursi di Banten, Sekjen PSI: Kursi Partai Lain Boleh Disunat, Gerindra Jangan
-
Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara, Golkar Marah Besar dan Desak Polisi Bongkar Motif Pelaku!
-
Ternyata Bukan Hanya Soal Biaya Politik, KPK Bongkar Alasan di Balik OTT 11 Kepala Daerah