Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan hal yang meringankan di balik tuntutan satu tahun terhadap terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto. Salah satunya karena Irfan merupakan lulusan Akpol 2010 terbaik peraih Adhi Makayasa.
"Terdakwa pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akpol terbaik tahun 2010. Sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Selain itu, hal yang meringankan lainnya karena Irfan dinilai jaksa juga berperilaku sopan selama menjalani persidangan.
"Dan terdakwa masih muda serta memunyai tanggungan keluarga," imbuh jaksa.
Sementara dua hal yang memberatkan tuntutan tersebut menurut jaksa yang pertama karena Irfan selaku perwira Polri semestinya memunyai pengetahuan yang lebih terutama terkait tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang yang berhubungan dengan tindak pidana.
"Kedua terdakwa merupakan salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang seharusnya menjadi contoh penyidik lainnya. Namun malah terdakwa turut serta dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundang-undangan dan mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," tambah jaksa.
Dituntut 1 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa menuntut Irfan dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu dinilai terbukti dan melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama satu tahun. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Irfan Widyanto sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan penjara," ungkap jaksa.
Baca Juga: Pleidoi Sambo Ditolak Mentah-mentah, Jaksa: Tak Punya Dasar Yuridis yang Kuat!
Berita Terkait
-
Pleidoi Sambo Ditolak Mentah-mentah, Jaksa: Tak Punya Dasar Yuridis yang Kuat!
-
AKP Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
-
Senasib dengan Agus Nurpatria, Eks Karopaminal Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp20 Juta
-
Hal Meringankan Baiquni Wibowo Usai Dituntut 2 Tahun Penjara Di Kasus OOJ Brigadir Yosua: Punya Anak Kecil
Terpopuler
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Maaf dari Trans7 Belum Cukup, Alumni Ponpes Lirboyo Ingin Bertemu PH Program Xpose Uncensored
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
Pilihan
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
-
Prabowo Mau Beli Jet Tempur China Senilai Rp148 Triliun, Purbaya Langsung ACC!
Terkini
-
Kadiv Propam Minta Maaf Akui Kekurangan Polri, Janji Berbenah Total
-
Kadiv Propam Polri Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka ke Publik
-
Ngobrol Santai Bareng Para Duta Besar, Menpar Bicara Peningkatan Turis dan Kualitas Pariwisata
-
Labuan Bajo Naik Kelas: Mawatu Hadir Sebagai Ikon Gaya Hidup Internasional di Timur Indonesia
-
Tak Hanya Noel, KPK Kini Kejar Semua 'Tangan' yang Terima Duit Korupsi Kemenaker
-
Pramono Anung Akui Relokasi Pedagang Pasar Barito Tak Berjalan Mulus: Tak Mungkin Semua Senang
-
Sultan Najamudin Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Prabowo - Gibran
-
Survei IYCTC: Kandungan Polusi PM2,5 di Ruangan Merokok Lebih Tinggi Ketimbang Area Tanpa Rokok
-
Hak Reproduksi Dianggap Beban, Komnas Perempuan Desak Reformasi Kebijakan Ketenagakerjaan
-
Prabowo Rayakan Ulang Tahun ke-74, Pesan Menyentuh Ini Jadi Sorotan: Terima Kasih Atas...