Terdakwa obstruction of justice kasus Brigadir J, Chuck Putranto, dituntut hukuman menjalani pidana dua tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama dua tahun," kata tim jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Eks anak buah Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan Chuck Putranto adalah perbuatannya yang turut serta dan tanpa izin mengganti, mengambil, dan menyimpan alat perekam kamera pengawas atau DVR CCTV pos satpam di kompleks Polri Duren Tiga atas perintah tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
"Seharusnya (terdakwa) mencegah tindakan mengambil dan mengganti DVR CCTV di pos security komplek perumahan Polri Duren Tiga Jakarta Selatan yang ada hubungan dengan peristiwa hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo nomor 46, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan," kata jaksa.
Tindakan itu, menurut jaksa, mengakibatkan terganggunya sistem elektronik CCTV di pos satpam Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Hal yang meringankan, terdakwa masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya pada kemudian hari, terdakwa bersikap sopan dalam memberikan keterangan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa.
Selain menuntut pidana penjara, Chuck Putranto juga dituntut pidana denda sebesar Rp 10 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Agus Nurpatria Eks Anak Buah Sambo Dituntut 3 Tahun Penjara, Jaksa: Perbuatan Terdakwa Coreng Nama Baik Polri!
-
Hal yang Memberatkan Tuntutan 2 Tahun Penjara, Chuck Putranto Disebut Ikut-ikutan Curi DVR CCTV Kompleks Sambo
-
Ancaman Hukuman Lebih Tinggi dari Arif Rahman, Chuck Putranto Eks Korspri Sambo Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus OOJ
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
Terkini
-
Viral Bocoran Undangan Pernikahan Syifa Hadju dan El Rumi di Hotel Mewah, Netizen Soroti Typo
-
Resmi! Kaesang Umumkan Anggota DPD RI Bustami Zainudin Gabung PSI
-
Iran Bersedia Negosiasi tapi Siap Perang! Teheran Ogah Tunduk pada Tipu Daya AS
-
Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo di Riau Diseleksi!
-
Ironi Jakarta: WNA Jerman Dijambret di Tengah Status Kota Teraman ASEAN
-
Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.172 per Dolar AS, Ini Penyebabnya
-
Kapal Touska Disita, Iran Pastikan akan Balas Tindakan Amerika Serikat
-
Google Blokir 8,3 Miliar Iklan Berbahaya dengan AI Gemini, 99% Dicegah Sebelum Tayang
-
Mengakhiri Ketergantungan Rujukan, Standar Lab Internasional Kini Tersedia Langsung di Makassar
-
Niat Kuat Daliman Menuju Tanah Suci, Menabung Lewat Anak Sapi hingga Jadi Buruh Tani