Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono menyerahkan tiga nama calon sekretaris daerah (sekda) DKI Jakarta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Nantinya dari tiga calon Sekda DKI Jakarta itu, satu akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sudah ke Mendagri (hasil seleksi sekda DKI)," kata Heru saat meninjau layanan terpadu kesehatan anak di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (31/1/2023).
Heru Budi mengatakan, dirinya belum tahu kapan Jokowi akan mengumumkan Sekda DKI Jakarta yang baru, menggantikan Marullah Matali.
"Saya belum tahu kapan diumumkan (oleh Presiden Joko Widodo)," imbuh Heru.
Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya untuk posisi Sekda DKI Jakarta sudah menuntaskan seleksi dengan keluarnya tiga nama kandidat.
Tiga nama itu tertuang dalam Pengumuman Nomor 4 tahun 2023 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi JPT Madya, Suhajar Diantoro, Jumat (27/1).
Tiga nama tersebut yakni Joko Agus Setyono yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bali.
Kemudian Dhany Sukma yang saat ini menjabat Wali Kota Jakarta Pusat dan Michael Rolandi Cesnanta Brata yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta.
Baca Juga: Di Tengah Isu Reshuffle Kabinet, Jokowi Panggil Dirut Bulog ke Istana, Bahas Apa?
Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa tiga nama tersebut keluar berdasarkan hasil seluruh tahapan seleksi.
Namun dalam surat keputusan dari panitia seleksi itu tidak menampilkan total nilai dari seluruh tahapan seleksi.
Adapun nilai terakhir yang diketahui adalah nilai tes manajerial yang di posisi pertama diraih Joko Agus Setyono sebesar 88,16, kemudian posisi kedua Dhany Sukma (87,07), dan Michael Rolandi (86,58).
Mereka sudah melalui rangkaian seleksi mulai administrasi, kompetensi bidang dengan penulisan makalah, tes manajerial, dan sosio kultural hingga tes wawancara dengan panitia seleksi.
Bobot terbesar dalam penilaian seleksi itu adalah wawancara dengan pansel sebesar 35 persen serta tes manajerial dan sosial kultural 25 persen. Kemudian kompetensi bidang dan rekam jejak masing-masing bobot 20 persen
Pada ayat 5 pasal 114 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan Presiden memilih satu dari tiga nama calon untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya (sekda DKI).
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Meledak di TikTok! Pernikahan Nathalie Holscher Tembus 75 Juta Tayangan, Jadi Top Trending
-
Gas Whip Pink Ternyata Laris Manis di Tempat Hiburan Malam Jakarta, Omzet Tembur Rp5 Miliar
-
4 Shio yang Hidupnya Berubah Lebih Baik 29 Juli 2026, Ada Awal Baru yang Dinanti
-
Ke Mana BBM Ilegal Sumsel Mengalir? Polisi Bongkar 96 Kasus dan Sita 1,28 Juta Liter
-
Danantara Perdana Ikut Rapat KSSK, Purbaya Bela: Arahan Presiden, Cuma Beri Masukan
-
Ip Man: Kung Fu Legend, saat Film Bela Diri Modern Hilang Momen Ikoniknya
-
BMKG Pastikan Gempa M6,8 di Jepang Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia
-
Ribuan Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Dinas Pendidikan: Gratis!
-
Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK
-
Pengembangan Minyak Jelantah Jadi Avtur Tersendat, Emiten ESSA Stop Proyek SAF