Pelaku pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (59) akhirnya terkuak. Tersangka merupakan anggota Densus 88 Mabes Polri berinisial Bripda HS.
Bripda HS ditangkap di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (23/1/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.
Atau kurang dari 24 jam setelah pembunuhan sopir taksi online yang jenazahnya ditemukan di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Senin pagi.
Berikut fakta-fakta pembunuhan sopir taksi online yang dilakukan anggota Densus 88 Bripda HS yang dirangkum, Rabu (8/2/2023):
1. KTA Tertinggal
Penguakan kasus pembunuhan ini berawal dari ditemukanya Kartu Tanda Anggota (KTA) Bripda HS yang tertinggal di tempat kejadian perkara.
"Itu (KTA) tadi salah satu alat bukti yang menunjuk bahwasanya adanya dugaan ditemukan suatu insiden awal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
2. Ditangkap Langsung oleh Densus 88
Trunoyudo mengatakan proses penangkapan Bripda HS dilakukan langsung oleh Densus 88.
Baca Juga: CEK FAKTA: Rumah Cak Nun Disegel Densus 88, Keluarga Sampai Diseret Paksa, Benarkah?
Selanjutnya Bripda HS diserahkan Densus 88 kepada Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Identitas ini kemudian ditindaklanjuti, dalam hal ini dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23 Januari di hari yang sama ini sekira pukul 16.30 WIB," ungkap Trunoyudo.
3. Motif Pembunuhan
Berdasarkan penyelidikan awal, motif pembunuhan yang dilakukan Bripda HS dilatarbelakangi permasalahan ekonomi.
"Sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi," beber Trunoyudo.
4. Beberapa Kali Lakukan Pelanggaran
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Malam Keramat: Labirin Teror Ritual Kuno yang Mencekam, Malam Ini di ANTV
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Rahim Ayu Aulia Diangkat Gegara Tumor Ganas, Benarkah Riwayat Aborsi Jadi Pemicunya?
-
Anime Akane-banashi Masuki Arc Karaku Cup, Akane Hadapi Dua Rival Kuat
-
Maaf Saja Tak Cukup: Menuntut Restorasi Keadilan bagi 'Juara yang Terampas'
-
Mobil Listrik Changan Lumin Diganjar Harga Khusus di Indomobil Expo 2026
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Michael Carrick Terancam Dibuang Manchester United Meski Sukses Amankan Tiket Liga Champions