/
Rabu, 08 Februari 2023 | 19:40 WIB
ILUSTRASI Densus 88 ([Antara])

Kabag Banops Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengungkap bahwa Bripda HS tercatat telah beberapa kali melakukan pelanggaran. 

Mulai dari melakukan penipuan terhadap sesama anggota, bermain judi online, hingga terlilit utang dalam jumlah besar.

"Telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus," kata Aswin kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

5. Terancam 15 Tahun Penjara

Atas kasus pembunuhan ini, anggota Densus 88 Bripda HS dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

"Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada Pasal 338 KUHP. Tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," tutur Trunoyudo.

Load More