Fahri Hamzah menilai ada sesuatu yang tak beres dari utang Rp 50 miliar Anies baswedan. Pasalnya, utang itu dianggap lunas jika Anies Baswedan memenangkan Pilkada DKI Jakarta 2018.
Pria yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gelora itu bahkan menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan menyelidiki perjanjian utang Anies Baswedan kepada Sandiaga Uno yang belakangan diperbincangkan.
Di lain pihak, Pengamat Politik Tatok Sugiarto menilai bisa saja utang Rp 50 miliar yang banyak dianggap utang itu hanyalah sumbangan murni dan bukan permufakatan jahat.
"Belum tentu Permukatan jahat bang, bisa saja itu memang sumbangan murni, sebagai bentuk partisipasi menumbangkan penista Agama," ujar Tatok dikutip dari unggahan twitternya, @QianzyZ (14/2/2023).
Menurut Tatok, ada hal lain yang mesti dikerjakan KPK. Dan, itu bukan soal utang-piutang yang indikasinya akan menjatuhkan satu pihak.
"Lebih baik KPK mengusut yang sudah jelas korupsi," tukasnya.
Sebelumnya, Fahri Hamzah menilai perjanjian utang-piutang antara Anies Baswedan dengan Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta 2017 tidak seharusnya terjadi.
Dia mengatakan, jika ada perjanjian di balik proses Pemilu yang mana pihak dipinjamkan uang menang dan dianggap lunas, maka itu ada niat untuk menggunakan kekuasaan.
Tak sampai di situ, Fahri menyarankan KPK untuk turun tangan jika ada perjanjian utang piutang seperti itu.
Baca Juga: PN Jaksel Maklumi Pagar Pembatas Ruang Sidang Patah Gegara Girangnya Fans Bharada E Saat Vonis
Terpisah, Anies Baswedan mengaku urusan utang-piutang Rp 50 Miliar sudah selesai pasca dirinya menang Pilkada DKI Jakarta.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026