/
Rabu, 15 Februari 2023 | 16:41 WIB
ketum partai gelora Anis Matta dan Fahri Hamzah (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Fahri Hamzah menilai ada sesuatu yang tak beres dari utang Rp 50 miliar Anies baswedan. Pasalnya, utang itu dianggap lunas jika Anies Baswedan memenangkan Pilkada DKI Jakarta 2018.

Pria yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gelora itu bahkan menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan menyelidiki perjanjian utang Anies Baswedan kepada Sandiaga Uno yang belakangan diperbincangkan.

Di lain pihak, Pengamat Politik Tatok Sugiarto  menilai bisa saja utang Rp 50 miliar yang banyak dianggap utang itu hanyalah sumbangan murni dan bukan permufakatan jahat.

"Belum tentu Permukatan jahat bang, bisa saja itu memang sumbangan murni, sebagai bentuk partisipasi menumbangkan penista Agama," ujar Tatok dikutip dari unggahan twitternya, @QianzyZ (14/2/2023).

Menurut Tatok, ada hal lain yang mesti dikerjakan KPK. Dan, itu bukan soal utang-piutang yang indikasinya akan menjatuhkan satu pihak.

"Lebih baik KPK mengusut yang sudah jelas korupsi," tukasnya.

Sebelumnya, Fahri Hamzah menilai perjanjian utang-piutang antara Anies Baswedan dengan Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta 2017 tidak seharusnya terjadi.

Dia mengatakan, jika ada perjanjian di balik proses Pemilu yang mana pihak dipinjamkan uang menang dan dianggap lunas, maka itu ada niat untuk menggunakan kekuasaan.

Tak sampai di situ, Fahri menyarankan KPK untuk turun tangan jika ada perjanjian utang piutang seperti itu.

Baca Juga: PN Jaksel Maklumi Pagar Pembatas Ruang Sidang Patah Gegara Girangnya Fans Bharada E Saat Vonis

Terpisah, Anies Baswedan mengaku urusan utang-piutang Rp 50 Miliar sudah selesai pasca dirinya menang Pilkada DKI Jakarta.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.

Load More