Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dirinya tidak punya urusan soal sistem Pemilu 2024 apakah akan menggunakan proporsional terbuka atau proporsional tertutup.
Hal itu, menurut Jokowi, hal itu berada di wilayah para partai politik peserta pemilu. Ia juga menepis isu yang menyebut dirinya telah memberikan arahan untuk mendukung sistem proporsional tertutup diterapkan dalam Pemilu 2024.
Jokowi berpendapat, sistem pemilu proporsional terbuka maupun tertutup sama-sama memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing.
Hal tersebut disampaikan Jokowi usai hadiri puncak peringatan Hari Lahir atau Harlah ke-50 PPP di ICE BSD Kabupaten Tangerang, Jumat (18/2/2023).
"Enggak. Pemerintah, saya perlu sampaikan, kalau dilihat terbuka itu ada kelebihan ada kelemahannya. Tertutup ada kelebihan ada kelemahannya. Silakan pilih. Itu urusan partai," kata Jokowi.
Jokowi juga menegaskan dirinya bukanlah ketua partai. Sehingga tidak punya kepentingan memberi arahan sistem proporsional terbuka atau tertutup yang harus diterapkan pada Pemilu 2024.
"Ndak ada, ndak ada, ndak ada. Saya bukan ketua partai kok," ujar Jokowi lagi.
Sistem proporsional terbuka dan tertutup berkenaan dengan pilihan pemilik suara kala menggunakan hak pilihnya untuk pemilu legislatif.
Dalam sistem proporsional terbuka, pemilih bisa memilih legislator pilihan mereka secara langsung.
Sedangkan dalam sistem pemilu proporsional tertutup, pemilih hanya perlu memilih parpol pilihannya yang berhak menentukan legislatornya kemudian.
Sistem proporsional terbuka digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif sejak Pemilu 2009.
Diketahui delapan dari sembilan partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPR RI saat ini menyatakan dukungan tetap diberlakukannya sistem pemilu proporsional terbuka.
Yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sedangkan PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai yang ada di parlemen saat ini yang menyatakan dukungan penerapan sistem pemilu proporsional tertutup.
Sementara itu, rincian mengenai sistem proporsional tertutup dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tengah menjalani uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping
-
Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat
-
Summer Runway 2026 Tampilkan Tren Fashion Anak Penuh Warna, dari Nuansa Pantai hingga Back to School
-
Dompet Tebal Awal Bulan! 4 Shio Paling Beruntung Finansial dan Karier pada 1 Juni 2026
-
Kasus Wanita Muara Enim yang Jasadnya Dibakar Mantan Pacar: Kronologi, Motif, dan Fakta Terbaru
-
Mitsubishi Disinyalir Siapkan SUV Baru, Muka Mirip XForce dan Destinator
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
iPhone 17 Pro Max vs Samsung Galaxy S26 Ultra, Mana yang Cocok untuk Anda?
-
Biaya Admin Marketplace Naik, Pengusaha Fashion Online 'Tercekik' Andalkan Bazar Offline
-
Gara-gara Bastian Steel, Kita Sadar Gombalan Bocah 2010-an Itu Sangat Genius