Publik menyindir keras aksi sujud Menteri Sosial Tri Rismaharini di hadapan seorang guru penyandang disabilitas pada Selasa (21/2/2023).
Aksi sujud itu dilakukan Risma saat sang guru Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri A Pajajaran, Kota Bandung, Jawa Barat itu mencecar Risma dengan pertanyaan dari guru yang tengah memperjuangkan janji hibah untuk sekolahnya.
Dicecar soal janji hibah, Risma sontak melakukan aksi sujud kepada guru.
Dikutip dari akun Instagram @undecover.id, mengaku jika lahan hibah ditagihnya itu untuk kepentingan sekolah demi keberlangsungan belajar-mengajar siswa.
"Kita juga bukan untuk kepentingan pribadi Bu," ucap sang guru.
"Makanya Bu, kata saya kita berbagi," jawab Risma.
"Tapi tolong direalisasikan (janji hibah lahan)," ujar sang guru menimpali.
"Saya sujud," jawab Risma sambil bersujud ke kaki sang guru SLB Negeri A Pajajaran Kota Bandung.
Lantas staf Kementerian Sosial langsung membangkitkan Risma yang tengah bersujud di kaki guru tersebut.
Baca Juga: Bukan Fuji, El Rumi Dianggap Lebih Cocok dengan Aaliyah Massaid
Aksi sujud Risma itu malah dicibir netizen. Mereka menyebut masyarakat butuh solusi dan bukti nyata.
"Kek gini jd mentri bukan debat Bu atau sujud2,tapi solusi , masyarakat butuh solusi dan bukti," tulis seorang netizen di kolom komentar.
Sebelumnya diberitakan, enteri Sosial Tri Rismaharini menyerahkan bantuan dari para donatur yang terkumpul untuk membantu pengobatan penerima manfaat (PM) yang berdomisili di Jawa Barat, Selasa.
Bantuan dari para donatur terkumpul melalui platform Kitabisa.com senilai minimal Rp70 juta tiap penerima manfaat yang membutuhkan dana operasional untuk pengobatan ke rumah sakit.
"Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada para donatur dan para orang orang baik di sana yang memberikan sumbangsihnya untuk anak-anak kita, yang saat ini macam-macam sakitnya, melalui Kita Bisa, saya ucapkan terima kasih," ujar Mensos Risma di Sentra Wyata Guna, Bandung, Jawa Barat dikutip dari Antara.
Mensos Risma mengatakan para penerima manfaat telah mendapat dukungan pengobatan dengan BPJS Kesehatan. Namun penerima manfaat masih membutuhkan uang untuk kebutuhan nutrisi, pangan dan menebus obat-obat yang belum tercakup dalam BPJS Kesehatan, karena mereka tidak mampu.
Berita Terkait
-
Bobotoh Geram Tak Bisa Saksikan Langsung Laga Persib Vs Arema: Dia yang Dihukum yang Susah Seluruh Indonesia
-
Lucky Hakim, Hengky Kurniawan dan Sahrul Gunawan Ngaku Jarang Dilibatkan dalam Pemerintahan, Artis Cuma Dipakai untuk Mendulang Suara?
-
Ganjar Serahkan Hibah Rp434 Miliar untuk Pendidikan Keagamaan hingga Insentif Guru Agama
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Membedah Peran Strategis Ekosistem LinkUMKM BRI dalam Mendukung UMKM Berkembang
-
Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
-
Erupsi Gunung Marapi 26 Detik, Kolom Abu Tak Terlihat
-
Jung Woo dan Krystal Jung Bintangi Film Jjanggu, Tayang 22 April
-
Jakarta Lengang, Saleh Husin dan Pramono Anung Gowes 60 Km Bakar Lemak Usai Libur Lebaran
-
Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS
-
Jawaban Hanung Bramantyo soal Kemungkinan Garap Film tentang Ani Yudhoyono
-
Suzuki Fronx Pajaknya Berapa? Ini Update Harganya Per Maret 2026
-
Memaksimalkan Potensi di Tengah Keterbatasan, Belajar dari Novel Rasa
-
Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup