Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran geram pada aksi semena-mena para penagih utang (debt collector) seperti membentak dan memaki kepada anggotanya saat menjalankan tugas.
Fadil juga meminta kepada jajarannya agar menindak tegas debt collector dan preman. Sehingga ke depannya dapat dipastikan tidak ada lagi menggunakan kekerasan dalam pekerjaannya.
"Darah saya mendidih, ketika lihat anggota dimaki-maki. Enggak ada lagi tempatnya, preman di Jakarta," kata Fadil dalam unggahan video Instagram akun @kapolametrojaya, Rabu (22/2/2023).
"Jangan mundur, sedih hati saya itu. Yang debt collector macam itu, jangan biarkan, lawan, tangkap, jangan pakai lama," katanya.
Peristiwa yang disorot Kapolda tersebut terkait video viral pada kasus penarikan mobil secara paksa yang dialami oleh selebgram TikTok Clara Shinta yang diunggah salah satunya akun Instagram @wargajakarta.id.
Dalam video berdurasi dua menit 30 detik tersebut terlihat Clara Shinta bersama seorang petugas Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) Aiptu Evin dibentak dan dimaki oleh sejumlah debt collector karena tidak mau mengikuti arahan petugas.
Di lain pihak, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan kasus tersebut sedang didalami oleh pihaknya.
"Penyidik masih bekerja, kita tunggu bagaimana perkembangan terkait dengan laporan yang masuk di Polda Metro Jaya, kita tunggu hasilnya nanti. Yang jelas, kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), " katanya.
Sebelumnya, Clara Shinta telah melaporkan peristiwa penarikan mobil secara paksa oleh sejumlah debt collector ke Polda Metro Jaya, Senin (20/2).
Baca Juga: Meresahkan Warga, Viral Preman di Kuningan Keluarkan Jurus Silat Saat Akan Diamankan Polisi
Dalam kronologinya Clara Shinta menjelaskan kasusnya berawal, pada saat sopir keluarganya dihampiri oleh sejumlah penagih utang ketika tiba di parkiran apartemen yang dihuninya di Jakarta Selatan pada 8 Februari 2023.
Lalu para debt collector tersebut langsung merampas kunci mobil dengan alasan pemilik kendaraan menunggak pembayaran cicilan. Padahal, menurut Clara mobil tersebut dia beli dengan tunai.
Belakangan diketahui ternyata BPKB mobil tersebut digadaikan oleh mantan suaminya untuk sebagai jaminan pinjaman sejumlah uang.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023, terlapor disangkakan Pasal 365, 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Dari Pom Bensin ke Supermarket: Evolusi Gaya Hidup Modern yang Serba Instan
-
Usai Afrika, Kini Semen RI Tembus Pasar Prancis
-
CEK FAKTA: Benarkah DPR Setujui Gaji Guru Rp5 Juta per Bulan?
-
Sering Terlihat 'Medok' Saat Pakai Blush? Ini Rahasia Pipi Merona Natural Ala Idol K-Pop
-
Jangan Sembarang Beri Tumpangan! Pemuda Menggala Ditodong Sajam Saat Tolong Orang Tak Dikenal
-
IHSG Dihantui Aksi Jual Asing Rp791 Miliar, Cek Saham yang Wajib Dicermati Hari Ini
-
Lebih dari Sekadar Nutrisi, Protein Jadi Kunci Hidup Aktif dan Sehat
-
Strategi Harm Reduction: Solusi Jitu Tekan Risiko Kesehatan dan Jaga Produktivitas Pekerja
-
Video WNI Merokok di Area Terlarang di Jepang Viral, Ini Klarifikasinya
-
Nikmati Promo Tiket Lintas Hutan Indah Palawi Risorsis Cikole Bersama BRI