Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo akhirnya buka suara terkait kasus penganiayaan yang menyeret anaknya, Mario Dandy Satrio, terhadap putra pengurus GP Ansor bernama David.
Dalam video yang diterima, Kamis (23/2/2023), Rafael Alun meminta maaf kepada sejumlah pihak. Seperti korban dan keluarga hingga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Dia juga mengaku siap diperiksa terkait harta kekayaan Rp 56,1 miliar yang dimilikinya.
Harta Rafael menuai sorotan publik karena jumlahnya yang fantastis dibanding pejabat pajak lainnya.
Berikut pernyataan lengkap Rafael Alun Trisambodo:
Saya Rafael Alun Trisambodo, orangtua dari Mario Dandy dengan ini menyampaikan permintaan maaf kepada Mas David dan keluarga besar Bapak Jonathan, keluarga besar PBNU, dan keluarga besar GP Ansor dikarenakan perbuatan putra saya telah menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam.
Saya selalu mendoakan kesembuhan Mas David. Dan dalam kesempatan ini saya juga ingin menegaskan bahwa hal ini merupakan masalah pribadi keluarga kami. Dan kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang dijalani sesuai ketentuan yang berlaku.
Saya menyadari bahwa tindakan putra saya yang salah sehingga merugikan orang lain, mengecewakan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Terkait pemberitaan mengenai harta kekayaaan saya, sebagai bentuk pertanggungan jawab, saya siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki.
Saya siap mengikuti seluruh kegiatan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Saya juga meminta maaf kepada keluarga besar Kementerian Keuangan karena dengan adanya kejadian ini berpotensi menurunkan reputasi institusi dan kepercayaan publik yang telah dibangun selama ini.
Sekali lagi saya meminta maaf atas kesalahan saya dan keluarga saya. Terima kasih.
Pesan Keras Gus Yaqut
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjenguk David (17), putra pengurus GP Ansor yang menjadi korban penganiayaan anak pejabat Ditjen Pajak bernama Mario Dandy Satrio (20).
Gus Yaqut mendatangi rumah sakit tempat korban dirawat. Ia mendoakan agar David bisa cepat mendapatkan kesembuhan.
Sementara dalam postingan di Twitter pribadinya, Gus Yaqut memberikan pesan keras, ditandai dengan tanda seru.
"Anak kader, anakku juga. Catat ini!" tulis Gus Yaqut yang juga menjabat Ketua Umum GP Ansor, di Twitter pribadinya.
Kronologi Penganiayaan
Diketahui, aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy terhadap David tengah ramai menjadi sorotan di media sosial. Tersangka merupakan anak dari salah satu pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.
Atas kejadian itu, Ketua GP Ansor DKI Jakarta, M Ainul Yaqin membenarkan David adalah anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor yang menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Ayah dari teman korban yang membawa David (korban) ke Rumah Sakit Permata Hijau dan memberitahukan kepada pihak keluarga korban atas kejadian itu berdasarkan kesaksian Rudi Setiawan yaitu teman korban," ujarnya.
Dari kasus penganiayaan yang menimpa David, pihaknya mendapatkan informasi status dari Mario Dandy hingga mobil Jeep Rubicon yang dijadikan barang bukti.
"Pelaku Utama Mario Dandy Satriyo Mahasiswa Prasteya Mulia dan Informasi dari LBH mobil jeep milik ayah yang diduga pelaku adalah milik ayah pelaku bernama Rafael Alun Trisambodo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II," ungkapnya.
"Mengetahui bahwa anaknya (David) telah menjadi korban pengeroyokan, maka ayah korban yang juga diketahui sebagai pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor sesegera mungkin langsung menuju Rumah Sakit Permata Hijau," kata Ainul dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Ainul menjelaskan akibat aksi penganiayaan itu, David mengalami luka di area wajah sebelah kanan, kepala, robek pada bibir, dan saat ini korban masih dalam kondisi tak sadarkan diri di ruang ICU, Rumah Sakit Permata Hijau.
Di sisi lain, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan ditahan.
Hal ini sebagaimana dikatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (22/2/2023).
"Tersangka MDS telah ditahan," katanya.
Mario Dandy dijerat Pasal 351 KUHP atas tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka memar biru diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Jejak Mentereng Kasatgas Pangan Brigjen Ade Safri, Ungkap 4 Kasus Besar Sepanjang Februari
-
Garda Revolusi Iran Disebut Tutup Selat Hormuz, Mengapa Dunia Harus Panik?
-
Petenis Rusia Daniil Medvedev Terjebak di Dubai Usai Serangan AS-Israel ke Iran
-
Piala Dunia 2026 Terancam, FIFA Respons Serangan AS-Israel ke Iran
-
Serangan AS-Israel ke Iran: Dentuman Keras di Riyadh, Bagaimana Nasib Cristiano Ronaldo?
-
Yandri Susanto Pasang Target Tinggi, PAN Cilegon Diminta Jadi Pemenang Pileg 2029
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Mayat Tanpa Busana Mengambang di Sungai Blobo Malang, Identitas Korban Masih Misteri
-
Harimau Sumatera Dekati Tim Pagari Agam Saat Pasang Kamera Jebak, Jarak Cuma 5 Meter