Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dengan memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur janggal karena di luar kewenangannya.
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menilai PN Jakpus telah melampaui batas kewenangannya.
"Putusan pengadilan negeri ini agak aneh, janggal, dan tidak lazim. Pengadilan negeri telah bertindak melampaui batas kewenangannya dan terkesan sangat dipaksakan," kata dia, Jumat (3/3/2023).
Yanuar menjelaskan bahwa jalur penyelesaian sengketa verifikasi partai politik ada pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Sedangkan yang berkaitan dengan etika diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Tak ada satu pun perintah dalam undang-undang yang memberi kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memutus perkara perselisihan verifikasi partai politik," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan dalam menangani sengketa proses pemilu hingga menentukan penyelenggaraan pemilu.
"Aturan tentang penyelenggaraan pemilu, bahkan penundaan pemilu adalah domain undang-undang, dan kewenangan untuk membuat undang-undang ini dipegang DPR dan pemerintah," ujarnya.
Yanuar menilai PN Jakpus tidak memahami hukum kepemiluan karena memenangkan gugatan perdata Partai Prima terkait sengketa sengketa proses pemilu.
Baca Juga: Sebut Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Tak Bermakna, Politisi PKB: Soalnya Belum Inkrah
Dia mempertanyakan tuntutan Partai Prima yang meminta penundaan pemilu karena merasa dirugikan tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024, meminta pembatalan keputusan KPU terkait.
"Logikanya yang dituntut mestinya soal pembatalan keputusan KPU yang tidak meloloskan Partai Prima sebagai peserta pemilu," imbuhnya.
Karena itu, kata dia, apabila PN Jakpus memahami aturan hukum kepemiluan seharusnya akan menolak gugatan Partai Prima tersebut.
Dia menyebut putusan kontroversial PN Jakpus itu tidak saja mengacaukan sistem pengambilan keputusan berkaitan dengan seluk beluk pemilu. Namun semakin membuat keadaan lebih tidak terkendali.
"Seakan tidak ada lagi kepastian hukum dan hubungan kewenangan antarinstitusi di negara ini. Semua lembaga bisa semau-maunya bikin putusan," terangnya.
Bahkan, papar dia, putusan PN Jakpus yang disebutnya sebagai "kejahatan hukum" itu menyiratkan masih adanya kekuatan yang menghendaki Pemilu ditunda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam
-
Kompolnas Tak Persoalkan Polisi Buat Konten, Asal Bukan Live Streaming
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
TXT MOA CON Jepang Bisa Ditonton Live di Bioskop Indonesia, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Kabar Langit bagi Chelsea: Dua Bintang Besar Pulih Jelang Lawan Liverpool
-
5 Rekomendasi Tempat Ngopi Wajib Kunjung di Dramaga: Budget Aman, Kualitas Bintang Lima
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran