Kotak Suara / Pemilu
Jum'at, 03 Maret 2023 | 13:18 WIB
Hakim PN Jakpus Dominggus Silaban, Bakri dan T Oyong yang memutuskan menghukum KPU menunda Pemilu 2024. [pn-jakartapusat.go.id]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kini dicurigai menjadi bagian dari kelompok besar yang tengah gencar mengupayakan penundaan Pemilu 2024. Kecurigaan dan asumsi itu muncul usai PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima, yang keputusannya meminta KPU menunda tahapan Pemilu.

Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Noory Okhtariza berkomentar juga mengenai hal tersebut. Ia mengaku sulit untik tidak melihat PN Jakpus sebagai bagian dari kelompok terkait.

"Yang ingin saya sampaikan di sini saya sulit untuk enggak melihat keputusan Pengadilan Jakarta Pusat ya sebagai bagian dari dengan segala hormat, kelompok-kelompok yang memang menginginkan Pemilu ditunda," kata Noory dikutip dari YouTube CSIS Indonesia, Jumat (3/3/2023).

Noory melihat kelompok-kelompok tersebut bisa terorganisir secara rapi dan memiliki tujuan yang sama.

Warga berjalan di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (7/10/2020). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]

"Yaitu pemilu 2024 ditunda, entah satu tahun, dua tahun, dan seterusnya," kata Noory.

Menurut Noory, upaya untuk menunda Pemilu sudah terlihat dari jauh hari dan dengan berbagai cara. Kekinian upaya itu dicurigai dilakukan melalui keputusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima.

"Banyak hal yang sudah dilakukan tetapi hari ini kelompok ini masuk lewat pintu pengadilan tetapi jauh sebelum ini kita lihat banyak. Katakan lah mobilisasi, orkestrasi memainkan isu-isu yang tujuannya itu adalah untuk menunda pemilu 2024 dan isunya enggak hanya pemilu 2024 sebetulnya," kata Noory.

Ia memberikan menyebutkan beragam isu yang senga digulirkan berkaitan dengan upaya sejumlah kelompok untuk menunda Pemilu. Mulai dari isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, amandemen konstitusi, usulan menghadirkan garis-garis besar halian negara (GBHN) yang kini dikenal dengan pokok-pokok haluan negara (PPHN), pertambahan masa jabatan kepala desa, hinhha penghapusan pemilihan gubernur secara langsung dan digantikan dipolih lewat DPRD.

"Dan hari ini isunya adalah keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu 2024. Jadi saya melihat ini digerakan ya oleh kelompok yang relatif terorganisir, sistematis, dan semakin ke sini harus dianggap serius," kata Noory.

Baca Juga: Banyak Dicibir Karena Keliru Ajukan Gugatan ke PN Jakpus, Pembelaan Partai Prima: Kami Bukan Ajukan Sengketa Pemilu!

Noory sendiri enggan membuka siapa saja kelompok yang dimaksud. Kendati begitu ia memandang kelompok itu tidak sulit untuk dilacak.

"Siapa mereka mungkin enggak perlu dibuka di sini, tetapi sebetulnya relatif gampang untuk dilacak jejak sosial medianya dan saya melihat semakin mendekat ke tahun politik isu itu dijadikan komoditas, memainkan isu, dijadikan komoditas, untuk apa? Untuk political bergain dan itu seprtinya terjadi," kata Noory.

"Sekali disetop, munculin isu baru, sekali disetop, mu culin isu baru dan itu menciptakan dinamika tertentu dan dinamika itu lah yang dijadikan bergain oleh orang yang memang memainkan isu ini. Jadi isu dijadikan komoditas, isi dijadikan komoditas," sambungnya.

Curiga Bagian Upaya Tunda Pemilu

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU RI untuk menunda tahapan Pemilu menuai banyak kontra. Bulan itu saja, putusan itu juga memberikan dampak terhadap situasi dan kondisi bangsa.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Yanuar Prihatin menganggap putusan PN Jakpus itu menimbulkan asumsi terhadap isu penundaan Pemilu yang belakangan kerap dihembuskan.

Load More