Sejumlah pimpinan partai politik mendukung langkah KPU RI mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait dengan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait penundaan Pemilu 2024.
"Kami setuju KPU RI banding.Kita hormati proses hukum yang berjalan," kata Wakil Ketua Umum DPP PPP Amir Uskara, Jumat (3/3/2023).
Anggota DPR RI ini enggan mengomentari terlalu jauh berkaitan dengan putusan tersebut.
Namun, pada dasarnya pihaknya mendukung penuh langkah KPU RI untuk mengajukan banding.
Sementara itu, Ketua DPW PKB Azhar Arsyad menyatakan menolak dengan tegas penundaan pemilu karena itu melanggar konstitusi.
Meski dia belum menelaah putusan, tidak ada alasan menunda Pemilu 2024. Kecuali terjadi perang dan bencana alam berskala besar.
"Kalau saya, menolak dengan tegas sebab ada banyak konsekuensi negatif yang berpotensi muncul dan kerugian akan ditanggung oleh masyarakat. Pergeseran agenda besar kenegaraan khususnya pergantian kekuasaan hingga suksesi kepimpinan akan berisiko besar," kata dia.
Anggota DPRD Sulsel ini mencontohkan pemilihan kepala desa, misalnya ada penundaan, bisa menimbulkan benturan dari kelompok masyarakat. Bahkan, terjadi krisis kepercayaan antartokoh di desa setempat.
"Bisa dibayangkan bila ini terjadi pada tingkat nasional dengan situasi seperti itu maka makin lemahnya kepercayaan masyarakat terhadap kekuasaan," ungkapnya.
Baca Juga: Legislator PKB: Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Janggal, Terkesan Sangat Dipaksakan
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata Partai Prima nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.
Gugatan itu diajukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Prima Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Dewan DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku pihak penggugat terhadap KPU yang diwakili oleh Ketua Umum KPU Hasyim Asyari sebagai tergugat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat serta menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Saya belum melihat apakah KPU itu menyatakan banding. Akan tetapi, saya melihat di media bahwa KPU menyatakan banding, tentunya sejak hari ini terhitung 14 hari tergugat harus menyatakan banding kalau tidak sependapat dengan putusan itu. Setelah itu, kita tunggu putusan bandingnya seperti apa," ungkap Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada wartawan di Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
7 HP Midrange Snapdragon Terbaik 2026, Performa Kencang untuk Gaming dan Multitasking
-
Miris! Menkes Budi Bongkar Sisi Gelap Dunia Medis: Banyak Nakes Kena Bullying dari Seniornya
-
Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri Seperti Narasi Viral
-
Kirim Truk Kopi, Nam Ji Hyun Beri Dukungan Manis untuk Jang Nara dan PO
-
Di Sini Wilayah Paling Parah Akibat Gempa Venezuela, Banyak Orang Meninggal
-
3 Power Bank Jumbo dengan Panel Surya, Bisa Nyalakan Laptop dan Kipas Angin saat Mati Listrik
-
Viral! Pria Dilecehkan di Angkot Cipayung, Pelaku Dikepung Warga, Polisi Buru CCTV
-
Mengapa Mati Lampu Sering Terjadi di Negeri Eksportir Batu Bara Terbesar Dunia?
-
Menjajal Sepatu Andalan Rizky Ridho, Senjata Bek Timnas Indonesia di Lapangan
-
Mau Ajukan Kartu Kredit Online? Kenali 4 Pilihan Kartu Kredit Bank Mega dan Keunggulannya