Sejumlah pimpinan partai politik mendukung langkah KPU RI mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait dengan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait penundaan Pemilu 2024.
"Kami setuju KPU RI banding.Kita hormati proses hukum yang berjalan," kata Wakil Ketua Umum DPP PPP Amir Uskara, Jumat (3/3/2023).
Anggota DPR RI ini enggan mengomentari terlalu jauh berkaitan dengan putusan tersebut.
Namun, pada dasarnya pihaknya mendukung penuh langkah KPU RI untuk mengajukan banding.
Sementara itu, Ketua DPW PKB Azhar Arsyad menyatakan menolak dengan tegas penundaan pemilu karena itu melanggar konstitusi.
Meski dia belum menelaah putusan, tidak ada alasan menunda Pemilu 2024. Kecuali terjadi perang dan bencana alam berskala besar.
"Kalau saya, menolak dengan tegas sebab ada banyak konsekuensi negatif yang berpotensi muncul dan kerugian akan ditanggung oleh masyarakat. Pergeseran agenda besar kenegaraan khususnya pergantian kekuasaan hingga suksesi kepimpinan akan berisiko besar," kata dia.
Anggota DPRD Sulsel ini mencontohkan pemilihan kepala desa, misalnya ada penundaan, bisa menimbulkan benturan dari kelompok masyarakat. Bahkan, terjadi krisis kepercayaan antartokoh di desa setempat.
"Bisa dibayangkan bila ini terjadi pada tingkat nasional dengan situasi seperti itu maka makin lemahnya kepercayaan masyarakat terhadap kekuasaan," ungkapnya.
Baca Juga: Legislator PKB: Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Janggal, Terkesan Sangat Dipaksakan
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata Partai Prima nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.
Gugatan itu diajukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Prima Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Dewan DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku pihak penggugat terhadap KPU yang diwakili oleh Ketua Umum KPU Hasyim Asyari sebagai tergugat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat serta menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Saya belum melihat apakah KPU itu menyatakan banding. Akan tetapi, saya melihat di media bahwa KPU menyatakan banding, tentunya sejak hari ini terhitung 14 hari tergugat harus menyatakan banding kalau tidak sependapat dengan putusan itu. Setelah itu, kita tunggu putusan bandingnya seperti apa," ungkap Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada wartawan di Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar
-
Transisi Energi Berwajah Hijau Disorot Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup
-
Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
-
Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik
-
PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur
-
Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai
-
Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda
-
Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati
-
6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang