Publik dibuat murka dengan berita bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan ada transaksi senilai Rp 500 miliar dari rekening milik mantan pejabat di Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Mereka menilai transaksi dengan nilai setengah triliun itu merupakan sesuatu yang sangat tidak wajar.
"500 M bisa beli beat karbu berapa buah ya?" tulis pemilik akun Twitter @satryowi***** pada Selasa (7/6/2023).
Netizen yang lain menanggapi bahwa kasus Rafael Alun yang merupakan ayah dari Mario Dandy terduga penganiaya anak petinggi GP Ansor itu diusut tuntas.
Mereka khawatir memperkaya diri melalui jalan yang tak sah bakal menjadi cita-cina generasi penerus bangsa ini.
"Dipecat gede bener pensiunnya mpe 500 M, info PPATK ya. Bahaya ini bisa jadi cita2 anak jaman skrg," tulis @akucinta*****.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan puluhan rekening Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya dengan nilai transaksi lebih dari Rp500 miliar pada periode 2019 hingga 2023.
"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/3/2023) dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan rekening yang dibekukan terdiri atas rekening pribadi Rafael, keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satrio dan perusahaan atau badan hukum.
Baca Juga: Bintangi HMLYCP Tanpa LE SSERAFIM, Chaewon Mengaku Sempat Kewalahan
Ivan menegaskan angka Rp500 miliar itu merupakan nilai mutasi rekening selama tiga tahun terakhir, bukan nilai dananya.
"Lebih dari 40 rekening yang diblokir," ujarnya.
Pemblokiran itu, kata dia, diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tersebut.
Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) ke tahap penyelidikan.
"Terkait pemeriksaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) RAT, saat ini telah ditingkatkan pada tahap penyelidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Meski demikian, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai temuan apa yang menjadi dasar peningkatan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
-
Memo Rahasia: Ayatollah Mojtaba Khamenei Kritis, Koma, Dirawat di Qom
-
FTSE Segera Umumkan Klasifikasi, IHSG Ditutup Terkoreksi
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
Terkini
-
Kunci Jawaban Soal SNBT: Pengetahuan dan Pemahaman Umum
-
Restrukturisasi Utang Whoosh Rampung, Dony Oskaria Bocorkan Skemanya
-
Ahmad Dhani Ungkap Kunci Kesuksesan Dewa 19: Saya Nggak Pernah Dugem!
-
Pigai Sebut Kasus Andrie Yunus Jadi Sejarah Baru: Pemerintah Beri Atensi, Tanpa Intervensi Hukum
-
Viral Kisah Pria Bunuh Teman Perkara Hotspot, Sebelum Itu Paksa Istri Layani Nafsu Bejat Korban
-
Komdigi Panggil Google-Meta Buntut Tak Patuh PP Tunas, Cecar 29 Pertanyaan
-
Gaji Rp5 Juta Mau Beli Mobil Listrik? Ini 3 Rekomendasi Molis dengan Cicilan Paling Aman
-
Sentuhan Fisik untuk Perempuan: Bikin Gagal Move On atau Cuma Reaksi Oksitosin?
-
Apa Arti Nama Lora? Ini Sosok Lora Mamak yang Resmi Persunting Inayah Wahid
-
Pandang Tinggi Bayern Munich, Vinicius Jr: Kalau Tidak Main 200 Persen Tak Akan Menang