Pencinta alam senior Jawa Barat, Dedi Kurniawan atau akrab disapa Dedi Gejuy mengajak seluruh pencinta alam yang ada di wilayah cekungan Bandung untuk hadir dalam kegiatan konsolidasi menyikapi kerusakan alam akibat kegiatan motor trail di Ranca Upas, Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Daerah Walhi Jabar itu mengatakan konsolidasi bakal digelar di markas Mapala Giriraya, Uninus, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Kamis (9/3/2023) pukul 15.30 WIB.
"Konsolidasi ini untuk menyikapi penyalahgunaan dan kerusakan di hutan lindung Ranca Upas dan sekitarnya," kata Dedi Gejuy pada Suara.com, Rabu (8/3/2023).
Sebelumnya, pencinta alam hingga lembaga yang concern pada isu lingkungan dibuat geram dengan kelakuan Perhutani yang memberikan izin penyelenggaraan event motor trail di kawasan Ranca Upas, Ciwidey, Kabupaten Bandung pada Minggu (5/3/2023) lalu.
Akibatnya, kawasan Ranca Upas mengalami kerusakan cukup parah akibat digilas roda ratusan motor trail berdaya puluhan tenaga kuda.
Padang rumput atau savana indah yang menghampar di Ranca Upas hancur berantakan. Sejumlah tanaman bunga rawa atau edelweis rawa yang ada di sana juga rusak dan mati.
Merespon hal itu, Ketua Dewan daerah Walhi Jawa Barat, Dedi Kurniawan atau yang akrab disapa Dedi Gejuy bakal mempertanyakan landasan apa yang mendasari Perhutani sebagai pengelola kawasan memberikan izin penyelenggaraan motor trail di Ranca Upas.
Pasalnya kata Gejuy, dirinya tak menemukan adanya regulasi yang mengatur mengenai tata cara pemberian izin kegiatan motor trail atau motor cross di kawasan hutan.
"Terkait hal itu kami meminta klarifikasi resmi dari Perhutani. Apa dasar hukumnya, karena hutan berstatus hutan lindung dan peruntukan hutan tidak dapat dipakai untuk kegiatan nonkehutanan," kata Dedi Gejuy pada Suara.com, Rabu (8/3/2023).
Baca Juga: 2 Kriteria Usaha yang Dapat Pinjaman KUR BRI 2023
Dedi Gejuy menambahkan, kegiatan nonkehutanan bisa dilakukan jika mendapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Maka kami minta audiensi terbuka dengan Perhutani. Kerusakan sudah terjadi secara masif dan perlu ada perbaikan," lanjutnya.
Diketahui, event motor trail di kawasan Ranca Upas, Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Minggu (5/3/2023) yang viral lantaran ratusan peserta ngamuk dan membakar sepeda motor milik panitia ternyata berbuntut panjang.
Kegiatan yang digelar di rawa Ranca Upas itu juga ternyata merusak tanaman bunga rawa atau Edelweis yang tumbuh di lokasi itu.
Diduga, tanaman Edelweis banyak yang rusak hingga mati lantaran tergilas roda motor trail yang mengikuti event trail yang berakhir rusuh pada hari Minggu.
Rusaknya tanaman Edelweis di Ranca Upas ini membuat warga marah. Ia menyebut panitia dan Perhutani sebagai pihak yang memberikan izin atas penyelenggaraan event itu untuk bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Banyak Pemain Naturalisasi Main di BRI Super League, Arya Sinulingga: Banyak Teori Konspirasi!
-
Jumlah Followers di IG Meledak! STY Minggir Dulu, Hector Souto Idola Baru Indonesia
-
Whip Pink Kembali Terlihat di Apartemen Eca Aura, Padahal Sudah Dibantah
-
Viral Drama Tetangga di Jakbar: Tegur Drummer Berisik, Pria Ini Dicekik, Kini Saling Lapor Polisi
-
5 Fakta Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya, 34 Pria Didakwa Pasal Berlapis dan UU Pornografi!
-
Alasan Gusti Moeng Dukung PB XIV Hangabehi, Singgung Jadi Permaisuri Harus Memiliki Syarat Khusus
-
Residu Pilkades Bikin Bansos Melenceng, KemendesKemensos Satukan Data Desa
-
Dinyatakan Bebas, Melani Bos Mecimapro Langsung Janji Selesaikan Utang Refund Konser DAY6
-
Benarkah Libur Sekolah Ramadhan 2026 Sudah Terbit? Ini Faktanya
-
Pengamat: JPN Kejaksaan di Proyek Chromebook Hanya Kawal Prosedur, Bukan Hapus Niat Jahat