- Korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren Tlogowungu, Pati, mengajukan permohonan pendampingan hukum dan rehabilitasi kepada LPSK pada 11 Mei 2026.
- Kementerian Agama resmi mencabut izin operasional pondok pesantren tersebut pada 3 Mei 2026 guna mencegah praktik kekerasan berulang.
- LPSK berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mendalami kasus serta memberikan perlindungan bagi saksi dan korban guna memastikan proses hukum.
Suara.com - Santriwati di Pondok Pesantren Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang diduga menjadi korban kekerasan seksual, telah mengajukan permohonan perlindungan/pendampingan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Korban sudah mengajukan permohonan kepada LPSK terkait pemenuhan hak prosedural atau pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis dan bantuan penghitungan ganti rugi atau restitusi pada Senin (11/5)," kata Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin di Pati, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan tim LPSK bersama tenaga ahli dan perwakilan LPSK Jawa Tengah telah melakukan penjangkauan serta pengumpulan informasi terkait kasus yang terjadi di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo Tlogowungu, Pati.
LPSK juga berkoordinasi dengan Polresta Pati, termasuk Satuan Reserse Kriminal dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan berdasarkan informasi polisi hingga kini terdapat dua saksi yang dimintai keterangannya.
Selain dengan aparat penegak hukum, LPSK juga melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak lain, seperti PCNU, Muslimat NU, Fatayat NU, UPTD PPA, pekerja sosial, hingga Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati.
Dari hasil koordinasi tersebut, Kementerian Agama telah mencabut izin operasional pondok pesantren itu sejak 3 Mei 2026.
Menurut Wawan, langkah tersebut menjadi upaya penting untuk mencegah terulang praktik kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Ia juga mengungkapkan keprihatinan atas tingginya angka kasus kekerasan seksual yang masuk ke LPSK.
Pada 2025, LPSK menerima 13.027 permohonan perlindungan, dengan 1.776 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual atau meningkat 37 persen dibanding tahun 2024 yang tercatat sebanyak 1.296 kasus.
Baca Juga: Misteri 'Kamar Khusus' dan Keterlibatan Pendukung Ashari dalam Kasus Kekerasan Seksual Santri Pati
"Ini angka yang cukup memprihatinkan, apalagi terjadi di lingkungan pendidikan," ujarnya.
Terkait dugaan adanya puluhan korban lain, LPSK masih melakukan pendalaman informasi. Sebelumnya, kuasa hukum korban menyebut jumlah korban diduga antara 30 hingga 50 orang.
Wawan mengatakan pihaknya akan berupaya melakukan penjangkauan secara proaktif untuk memastikan para korban maupun saksi mendapatkan perlindungan sehingga berani memberikan kesaksian.
LPSK, kata dia, juga mendapatkan informasi mengenai dugaan intimidasi dan kekerasan fisik yang dialami santriwati selama berada di pondok pesantren.
Hal itu dilakukan dengan dalih pemberian sanksi bagi santri. Sedangkan hingga kini belum ada ancaman nyata yang diterima korban setelah kasus tersebut dilaporkan.
"LPSK akan terus mendalami informasi terkait daftar korban lainnya dan memastikan negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada para saksi maupun korban," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Berita Terkait
-
Michael Jackson Dituding Predator Seks Berantai Gunakan Juice Jesus hingga Xanax
-
Misteri 'Kamar Khusus' dan Keterlibatan Pendukung Ashari dalam Kasus Kekerasan Seksual Santri Pati
-
Logika Sesat Guru Ngaji Surabaya: Cabuli 7 Santri Pria di Bawah Umur Demi Hindari Zina dan Hamil
-
Kiai Ashari Pati TSK Kasus Pelecehan Tak Punya Kamar Tetap, Diduga Jadi Strategi Dekati Santriwati
-
Ini Cara Kiai Ashari Kumpulkan Uang untuk Ponpes Ndholo Kusumo
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China