Kuasa hukum saksi N, Muannas Alaidid menilai keputusan LPSK menolak permohonan perlindungan pelaku anak AG terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora, sudah tepat.
Muannas menilai, saat David dianiaya tak ada upaya yang dilakukan AG untuk menghentikan penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20).
Pernyataan itu ditulis Muannas di akun Twitter menanggapi pemberitaan mengenai permohonan perlindungan AG yang ditolak LPSK.
"LPSK tepat, saat David dipersekusi push up & sikap tobat dia asyik merokok," tulis @muannas_alaidid.
"Saat David dianiaya ikut merekam, cuma lihat & diam saat penganiayaan berlangsung," sambungnya.
Muannas menambahkan, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David terhenti berkat teriakan dari kliennya agar aksi brutal tersebut dihentikan.
"Untung ketahuan N (jika tidak) pasti mereka tak hentikan/tolong David, jangan playing victim minta perlindungan," cuit Muannas.
LPSK menolak permohonan perlindungan AG lantaran lantaran tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d yang mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban.
"Penolakan itu diputuskan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Selasa (14/3/2023).
Baca Juga: Detik-detik Mario Dandy Selebrasi SIU Cristiano Ronaldo Usai Tendang Kepala David
Menurut Hasto, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban.
"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014," ujar dia.
Berbeda dengan permohonan perlindungan AG yang ditolak, LPSK menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi yaitu R dan N.
Diterimanya permohonan perlindungan terhadap keduanya dengan pertimbangan memenuhi syarat sesuai Pasal 28 (1).
"Dan, perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," jelas dia.
Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Polisi Ciduk Pengedar Ganja 6,2 Kilogram di Depok usai Dapat Laporan Warga
-
7 HP Realme dengan NFC Termurah 2026, Mulai Rp1 Jutaan buat Transaksi Digital
-
Dear Pak Prabowo! Utang RI Tembus Rp7.509 Triliun, Bayi Baru Lahir Langsung Menanggung Rp26 Juta
-
Rihan Dibunuh Israel: Berangkat Berseragam Sekolah, Pulang Dibalut Kain Kafan
-
Pigai Klaim Kematian Prajurit TNI di Lebanon Bukan Isu HAM, Ini Faktanya
-
5 Waktu Terbaik ke CFD Palembang, Nomor 3 Paling Nyaman Tanpa Desakan dan Macet
-
7 Sepeda Tangguh Tahan Banting, Sanggup Angkut Beban Hingga 150 Kg
-
Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI, Habiburokhman Puji Forum Terbuka yang Digelar Mahasiswa
-
AS Panik Hadapi Aliansi Intelijen Iran, Blokir Paksa Tanker China di Selat Hormuz
-
Jingga Vanessa, Juara Kontes Ambyar yang Kembali Menggetarkan Hati Lewat 'Kembang Sore'