Mantri SH, pelaku suntik mati Kades Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, Salamunasir kini tengah menyandan status tersangka.
Meski demikian, Mantri SH tidak dijerat pasal pembunuhan berencana atas aksinya menyuntikan cairan diphenhydramine hingga membuat Kades Curuggoong meninggal dunia.
Kuasa hukum mantri SH, Raden Yayan mengungkapkan, kliennya tidak dikenakan pembunuhan berencana.
“Untuk saat ini dikenakan pasal 388 Jo 351 ayat (3). Itu masih didalami penyidik,” kata Yayan dikutip dari Bantenews.co.id (Jaringan Moots.suara.com), Selasa (14/3/2023).
Kata Yayan, penyidik menerapkan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. Mantri SH terancam pidana 15 tahun atas pasal yan disangkakan terhadapnya.
Yayan juga mengungkap, penyidik tidak menerapkan Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana. Diketahui, pasal tersebut berisi ancaman pidana maksimal hukuman mati dan seumur hidup.
“Sampai saat ini belum ada alat bukti yang menyatakan klien kami punya rencana untuk melakukan pembunuhan,” ujar Yayan.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Kades Curuggoong, Pampangrara menyayangkan penyidik yang terkesan terburu-buru menyimpulkan tidak ditemukan unsur perencanaan pembunuhan terhadap kliennnya.
“Kami melihat seharusnya yang diterapkan pasal pembunuhan berencana. Pelaku datang ke rumah korban dalam keadaan sadar, membawa alat, membawa suntikan dan di dalamnya diduga sudah ada cairan yang kemudian disuntikan kepada tubuh korban,” ujar dia.
Baca Juga: Cairan Diphenhydramine Tewaskan Kades Curuggoong, Begini Penjelasan Dokter Forensik
Menurut Pampangrara, tindakan tersangka dari urutan kejadian sangat jelas merencanakan pembunuhan.
“Kami mohon kepada penyidik ditelusuri sedemikian rupa penerapan pasal supaya pembunuhan berencana,” ujarnya.
Sumber: Bantennews.co.id
Tag
Berita Terkait
-
Sebelum Suntik Mati, Mantri SH Ancam Bunuh Kades Curuggoong 6 Bulan Lalu
-
Cairan Diphenhydramine Tewaskan Kades Curuggoong, Begini Penjelasan Dokter Forensik
-
Fakta Mantri di Serang Suntik Pasien Hingga Meregang Nyawa
-
KPK Geledah Rumah Dito Mahendra, Nikita Mirzani Girang: Sekalian Rumah Kasat Polres Serang
-
Foto Perselingkuhan Kades Curuggoong dan Istri Mantri Jadi Pemicu Suntik Mati
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Terjadi Lagi, Gajah Mati Ditemukan di TNTN: Diduga Akibat Infeksi Terkena Jerat
-
3 Tablet Android Terjangkau dengan Spek Menarik di Bawah Rp5 Juta
-
6 Olahraga Ringan saat Puasa untuk Jaga Stamina, Tubuh Tetap Sehat Selama Ramadan
-
Soal Ambang Batas Pemilu, PSI Tegaskan Kembali Semangat Reformasi
-
Bukan Hanya Ganti Oli, Motul Ajak Pemilik Motor Tingkatkan Standar Servis
-
Bunga Sartika Mundur Usai Polemik Spill Skincare, Tasya Farasya Disalahkan?
-
Presisi dan Personalisasi: Arah Baru Perawatan Kanker di Asia Tenggara
-
Isuzu Indonesia Incar Market Share Lebih dari 30 Persen Tahun 2026
-
Di Tengah Ramadan: Sekolah Rusak Direnovasi, Ratusan Siswa Sumatra Kembali Belajar Berkat Donasi Ini
-
Pascal Struijk Lebih Pilih Inggris Ketimbang Timnas Indonesia Andai Gagal Bela Belanda