Mantri SH, pelaku suntik mati Kades Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, Salamunasir kini tengah menyandan status tersangka.
Meski demikian, Mantri SH tidak dijerat pasal pembunuhan berencana atas aksinya menyuntikan cairan diphenhydramine hingga membuat Kades Curuggoong meninggal dunia.
Kuasa hukum mantri SH, Raden Yayan mengungkapkan, kliennya tidak dikenakan pembunuhan berencana.
“Untuk saat ini dikenakan pasal 388 Jo 351 ayat (3). Itu masih didalami penyidik,” kata Yayan dikutip dari Bantenews.co.id (Jaringan Moots.suara.com), Selasa (14/3/2023).
Kata Yayan, penyidik menerapkan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. Mantri SH terancam pidana 15 tahun atas pasal yan disangkakan terhadapnya.
Yayan juga mengungkap, penyidik tidak menerapkan Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana. Diketahui, pasal tersebut berisi ancaman pidana maksimal hukuman mati dan seumur hidup.
“Sampai saat ini belum ada alat bukti yang menyatakan klien kami punya rencana untuk melakukan pembunuhan,” ujar Yayan.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Kades Curuggoong, Pampangrara menyayangkan penyidik yang terkesan terburu-buru menyimpulkan tidak ditemukan unsur perencanaan pembunuhan terhadap kliennnya.
“Kami melihat seharusnya yang diterapkan pasal pembunuhan berencana. Pelaku datang ke rumah korban dalam keadaan sadar, membawa alat, membawa suntikan dan di dalamnya diduga sudah ada cairan yang kemudian disuntikan kepada tubuh korban,” ujar dia.
Baca Juga: Cairan Diphenhydramine Tewaskan Kades Curuggoong, Begini Penjelasan Dokter Forensik
Menurut Pampangrara, tindakan tersangka dari urutan kejadian sangat jelas merencanakan pembunuhan.
“Kami mohon kepada penyidik ditelusuri sedemikian rupa penerapan pasal supaya pembunuhan berencana,” ujarnya.
Sumber: Bantennews.co.id
Tag
Berita Terkait
-
Sebelum Suntik Mati, Mantri SH Ancam Bunuh Kades Curuggoong 6 Bulan Lalu
-
Cairan Diphenhydramine Tewaskan Kades Curuggoong, Begini Penjelasan Dokter Forensik
-
Fakta Mantri di Serang Suntik Pasien Hingga Meregang Nyawa
-
KPK Geledah Rumah Dito Mahendra, Nikita Mirzani Girang: Sekalian Rumah Kasat Polres Serang
-
Foto Perselingkuhan Kades Curuggoong dan Istri Mantri Jadi Pemicu Suntik Mati
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
Pemadaman Listrik di Jawa Jadi Alarm Ketahanan Energi: IESR Soroti Ketergantungan pada Batu Bara
-
Prabowo Mau Borong Rudal BrahMos dari India, Ekonom Ingatkan Risiko Utang Rp7 Triliun
-
Cinta, Tradisi, dan Kekuasaan dalam Ronggeng Dukuh Paruk Karya Ahmad Tohari
-
Keterangan Pers Bahlil Terkait Kenaikan Harga Pertamax dan Pemadaman Listrik Bergilir
-
Jelang AS vs Paraguay, Mauricio Pochettino Tak Mau Banyak Basa Basi: Harus Menang Terus
-
Rupiah Melemah Jadi Alasan Tarif Pesawat Naik, Alvin Lie ke Menhub Dudy: Dia Melanggar Undang-undang
-
5 HP Samsung dengan Kamera 0.5 Paling Worth It Tahun 2026,Bikin Konten Estetik Makin Profesional
-
HP Flagship Anyar, Honor Magic 9 Bakal Bawa Stylus dan Layar Mewah Compact
-
BI Sebut Obat Kuat Ini Bikin Rupiah Mulai Menguat Lawan Dolar AS
-
Hasil Korea Selatan vs Ceko di Piala Dunia 2026: Taeguk Warrior Menang Comeback 2-1!