Mantri SH, pelaku suntik mati Kades Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, Salamunasir kini tengah menyandan status tersangka.
Meski demikian, Mantri SH tidak dijerat pasal pembunuhan berencana atas aksinya menyuntikan cairan diphenhydramine hingga membuat Kades Curuggoong meninggal dunia.
Kuasa hukum mantri SH, Raden Yayan mengungkapkan, kliennya tidak dikenakan pembunuhan berencana.
“Untuk saat ini dikenakan pasal 388 Jo 351 ayat (3). Itu masih didalami penyidik,” kata Yayan dikutip dari Bantenews.co.id (Jaringan Moots.suara.com), Selasa (14/3/2023).
Kata Yayan, penyidik menerapkan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. Mantri SH terancam pidana 15 tahun atas pasal yan disangkakan terhadapnya.
Yayan juga mengungkap, penyidik tidak menerapkan Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana. Diketahui, pasal tersebut berisi ancaman pidana maksimal hukuman mati dan seumur hidup.
“Sampai saat ini belum ada alat bukti yang menyatakan klien kami punya rencana untuk melakukan pembunuhan,” ujar Yayan.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Kades Curuggoong, Pampangrara menyayangkan penyidik yang terkesan terburu-buru menyimpulkan tidak ditemukan unsur perencanaan pembunuhan terhadap kliennnya.
“Kami melihat seharusnya yang diterapkan pasal pembunuhan berencana. Pelaku datang ke rumah korban dalam keadaan sadar, membawa alat, membawa suntikan dan di dalamnya diduga sudah ada cairan yang kemudian disuntikan kepada tubuh korban,” ujar dia.
Baca Juga: Cairan Diphenhydramine Tewaskan Kades Curuggoong, Begini Penjelasan Dokter Forensik
Menurut Pampangrara, tindakan tersangka dari urutan kejadian sangat jelas merencanakan pembunuhan.
“Kami mohon kepada penyidik ditelusuri sedemikian rupa penerapan pasal supaya pembunuhan berencana,” ujarnya.
Sumber: Bantennews.co.id
Tag
Berita Terkait
-
Sebelum Suntik Mati, Mantri SH Ancam Bunuh Kades Curuggoong 6 Bulan Lalu
-
Cairan Diphenhydramine Tewaskan Kades Curuggoong, Begini Penjelasan Dokter Forensik
-
Fakta Mantri di Serang Suntik Pasien Hingga Meregang Nyawa
-
KPK Geledah Rumah Dito Mahendra, Nikita Mirzani Girang: Sekalian Rumah Kasat Polres Serang
-
Foto Perselingkuhan Kades Curuggoong dan Istri Mantri Jadi Pemicu Suntik Mati
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123