Mantri SH, pelaku suntik mati Kades Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, Salamunasir kini tengah menyandan status tersangka.
Meski demikian, Mantri SH tidak dijerat pasal pembunuhan berencana atas aksinya menyuntikan cairan diphenhydramine hingga membuat Kades Curuggoong meninggal dunia.
Kuasa hukum mantri SH, Raden Yayan mengungkapkan, kliennya tidak dikenakan pembunuhan berencana.
“Untuk saat ini dikenakan pasal 388 Jo 351 ayat (3). Itu masih didalami penyidik,” kata Yayan dikutip dari Bantenews.co.id (Jaringan Moots.suara.com), Selasa (14/3/2023).
Kata Yayan, penyidik menerapkan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. Mantri SH terancam pidana 15 tahun atas pasal yan disangkakan terhadapnya.
Yayan juga mengungkap, penyidik tidak menerapkan Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana. Diketahui, pasal tersebut berisi ancaman pidana maksimal hukuman mati dan seumur hidup.
“Sampai saat ini belum ada alat bukti yang menyatakan klien kami punya rencana untuk melakukan pembunuhan,” ujar Yayan.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Kades Curuggoong, Pampangrara menyayangkan penyidik yang terkesan terburu-buru menyimpulkan tidak ditemukan unsur perencanaan pembunuhan terhadap kliennnya.
“Kami melihat seharusnya yang diterapkan pasal pembunuhan berencana. Pelaku datang ke rumah korban dalam keadaan sadar, membawa alat, membawa suntikan dan di dalamnya diduga sudah ada cairan yang kemudian disuntikan kepada tubuh korban,” ujar dia.
Baca Juga: Cairan Diphenhydramine Tewaskan Kades Curuggoong, Begini Penjelasan Dokter Forensik
Menurut Pampangrara, tindakan tersangka dari urutan kejadian sangat jelas merencanakan pembunuhan.
“Kami mohon kepada penyidik ditelusuri sedemikian rupa penerapan pasal supaya pembunuhan berencana,” ujarnya.
Sumber: Bantennews.co.id
Tag
Berita Terkait
-
Sebelum Suntik Mati, Mantri SH Ancam Bunuh Kades Curuggoong 6 Bulan Lalu
-
Cairan Diphenhydramine Tewaskan Kades Curuggoong, Begini Penjelasan Dokter Forensik
-
Fakta Mantri di Serang Suntik Pasien Hingga Meregang Nyawa
-
KPK Geledah Rumah Dito Mahendra, Nikita Mirzani Girang: Sekalian Rumah Kasat Polres Serang
-
Foto Perselingkuhan Kades Curuggoong dan Istri Mantri Jadi Pemicu Suntik Mati
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Rustam Effendi Piliang Sebut Pratikno Otak Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
-
Embarkasi Haji Berbasis Hotel Pertama di Indonesia Resmi Beroperasi di Kulon Progo
-
Refleksi Hari Kartini: Susy Susanti dan Greysia Polii Bicara Keberanian untuk Bermimpi
-
Dunia di Ambang Krisis Avtur, Harga Tiket Pesawat Bisa Melonjak
-
Di Balik Ambisi B50 Dikritik: Diklaim Hemat Energi, Tapi Bebani Lingkungan dan Rakyat
-
7 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Acne Prone Skin, Ringan dan Gak Bikin Breakout
-
Tinjau Sekolah Rakyat Sigi, Gus Ipul Pastikan Laptop Dimanfaatkan untuk Kegiatan Belajar
-
5 Rekomendasi Kaos Kaki Lari Anti Lecet, Olahraga Makin Aman dan Nyaman
-
Apa Bedanya Melasma dan Flek Hitam? Ini 4 Sunscreen yang Efektif Menyamarkan
-
KPK Limpahkan Suap Impor Bea Cukai ke Pengadilan Tipikor, Nilai Lebih Rp40 Miliar