Bisnis / Makro
Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:10 WIB
Menhub Dudy Purwagandhi saat konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Alvin Lie nilai fuel surcharge tak boleh dipakai untuk menutup pelemahan rupiah.
  • PM 20/2019 menegaskan fuel surcharge hanya untuk fluktuasi harga avtur.
  • Pemerintah didorong evaluasi TBA, bukan mengubah fungsi fuel surcharge.

Suara.com - Rencana pemerintah memanfaatkan skema fuel surcharge untuk meredam dampak pelemahan nilai tukar rupiah terhadap industri penerbangan menuai kritik. Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Alvin, ketentuan mengenai fuel surcharge telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 20 Tahun 2019. Dalam beleid tersebut, fuel surcharge merupakan instrumen khusus yang digunakan untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar pesawat, bukan untuk mengompensasi pelemahan kurs rupiah.

"Pernyataan Menhub secara jelas menunjukkan niat melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya PM 20 Tahun 2019. Fuel surcharge tidak boleh disalahgunakan untuk mengatasi merosotnya nilai tukar rupiah," kata Alvin Lie dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

Ketua APJAPi Alvin Lie/Achmad Fauzi

Ia menjelaskan, Pasal 6 dan Pasal 7 PM 20 Tahun 2019 secara tegas menyebutkan bahwa fuel surcharge hanya berkaitan dengan perubahan harga avtur atau bahan bakar penerbangan. Sementara faktor nilai tukar rupiah sudah menjadi komponen tersendiri dalam perhitungan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat.

Alvin merujuk Pasal 23 ayat (2) yang menyebutkan nilai tukar rupiah merupakan salah satu unsur dalam formula penetapan TBA. Dengan demikian, menurutnya, kurs rupiah dan harga bahan bakar merupakan dua komponen berbeda yang tidak dapat dicampur dalam kebijakan fuel surcharge.

"Nilai tukar rupiah menjadi salah satu komponen dalam penghitungan dan penetapan TBA. Komponen ini terpisah dari harga bahan bakar yang juga menjadi unsur tersendiri," ujarnya.

Tak hanya itu, Alvin juga menyoroti belum diperbaruinya Tarif Batas Atas tiket pesawat dalam kurun waktu sekitar tujuh tahun terakhir. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) yang mengatur evaluasi tarif secara berkala.

Menurut Alvin, jika pemerintah ingin memberikan ruang penyesuaian tarif akibat pelemahan rupiah, maka mekanisme yang tepat adalah melakukan evaluasi dan penyesuaian TBA, bukan melalui instrumen fuel surcharge.

Polemik ini mencuat setelah pemerintah membuka opsi penyesuaian biaya tambahan pada tiket pesawat seiring meningkatnya tekanan biaya operasional maskapai akibat pelemahan kurs rupiah terhadap dolar AS.

Baca Juga: Pengamat Sentil Menhub soal Wacana Kenaikan Tarif Pesawat: Mau Langgar Aturan?

Alvin mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.

"Kalau aturan yang sudah ada tidak dijalankan, lalu untuk apa ada peraturan perundang-undangan?" tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pihaknya belum akan melakukan revisi pada tarif batas atas (TBA) penerbangan kelas ekonomi. Dia bilang pemerintah dan maskapai sepakat untuk menggunakan instrumen tambahan biaya bahan bakar atau fuel surcharge untuk menyesuaikan tarif penerbangan.

"Yang sementara dilakukan adalah melakukan penyesuaian fuel surcharge, kan sudah ada tabelnya nanti sesuai dengan kenaikan avtur dan kurs akan disesuaikan fuel surcharge-nya," beber Dudy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2026).

Dudy sendiri tak menutup kemungkinan pihaknya bisa mengevaluasi TBA penerbangan. Hanya saja, untuk saat ini pihaknya dan maskapai sepakat untuk menggunakan instrumen fuel surcharge untuk menyesuaikan tiket penerbangan.

"Itu nanti kita akan evaluasi tapi sejauh ini yang disepakati para airlines yang diberlakukan adalah adjust fuel surcharge," kata Dudy.

Load More