Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan tidak ada pelanggaran dalam deklarasi dukungan dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) kepada Anies Baswedan sebagai capres pada Pilpres 2024.
"Iya, tidak ada (pelanggaran)," ujar Totok, Senin (27/3/2023), dikutip dari Antara.
Hal tersebut, lanjut dia, ditemukan berdasarkan kajian awal yang dilakukan Panwaslu Kecamatan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang merupakan tempat kegiatan pembentukan KPP yang ditandai dengan piagam kerja sama.
"Bawaslu tidak boleh menentukan ada pelanggaran atau tidak sebelum melakukan kajian awal dalam pengawasan."
"Setelah banyak ditanya media, kami langsung tanya ke Panwaslu Kecamatan Kebayoran Baru di Jakarta Selatan. Setelah kami tanya, ternyata tidak ada dugaan pelanggaran," jelas Totok.
Sebelumnya, pada hari Jumat (24/3), Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengumumkan piagam kerja sama sebagai kesahihan pembentukan KPP.
"Dengan ditandatanganinya piagam ini, Koalisi Perubahan untuk Persatuan resmi terbentuk," kata Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya di Sekretariat Perubahan Jakarta, Jumat (24/3).
Sekjen DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya mengatakan bahwa piagam tersebut secara keseluruhan terdiri atas enam butir kesepakatan.
Kesepakatan pertama adalah pembentukan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).
Baca Juga: Doli Kurnia Tak Menampik JK Beri Arahan Golkar Gabung KPP
"Kedua, mengusung Anies Baswedan sebagai capres 2024-2029. Ketiga, memberi mandat kepada calon presiden untuk memilih calon pasangannya," ujarnya.
Keempat, lanjut dia, KPP akan menyelenggarakan deklarasi dan mengumumkan pasangan capres dan cawapres periode 2024-2029 dalam waktu tidak terlalu lama.
"Kelima, memberi keleluasaan kepada calon presiden untuk berkomunikasi dengan partai politik lainnya dalam rangka memperluas basis dukungan," ucapnya.
Keenam, membentuk sekretariat yang merupakan kelanjutan dari Tim Kecil atau Tim Persiapan Koalisi Perubahan untuk Persatuan.
Dokumen piagam kerja sama tiga partai itu secara redaksional telah disepakati pemimpin partai masing-masing pada tanggal 14 Februari 2023, tepat 1 tahun menjelang Pemilu 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Review Lenovo IdeaPad 5 2-in-1: Fleksibel dan Kencang, Apakah Worth It?
-
Sunscreen Apa yang Cepat Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Rekomendasinya
-
Piala Dunia 2026: Ambisi Gila FIFA dan Nasib Kita yang Cuma Jadi Zombie Kopi
-
3 Basic Skincare Apa Saja? Ini Kata Dokter Tompi untuk Kulit Lembap Terlindungi
-
Intimidasi Tak Berhenti, Ini 7 Fakta Kronologi Ketua BEM UGM Dibuntuti Pria Misterius
-
Daftar Harga HP Honor Februari 2026, Berapa yang Paling Murah?
-
Masjid Gedhe Kauman Siapkan 1.500 Takjil Setiap Hari, Gulai Kambing Jadi Menu Wajib Tiap Kamis
-
RMKE Torehkan Pertumbuhan Eksponensial di Awal 2026
-
Jose Mourinho Sindir Vinicius yang Kena Serangan Rasial Hingga Sebut Madrid Dibantu Wasit
-
Jadwal Siaran Langsung Persib Vs Ratchaburi: Tekanan Suporter GBLA Jadi Senjata Rahasia Maung