Suara.com - Komisi II DPR RI terus mempertanyakan dasar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan putusan yakni memerintahkan KPU RI untuk memberikan kesempatan waktu selama 10X24 jam kepada Partai Prima melakukan verifikasi adminitrasi ulang.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan bahwa pihaknya khawatir adanya putusan Bawaslu tersebut justru partai-partai lain yang tak lolos sebagai peserta pemilu akan mengikuti langkah Partai Prima.
"Ya, kami mempertanyakan apa latar belakang dengan keputusan yang berbeda objek yang sama, apakah ini soal profesionalisme atau kemudian soal integritas, soal apa," kata Doli usai rapat bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Doli mengatakan, kekinian Bawaslu sudah mengeluarkan putusan dan KPU RI harus segera melaksanakan aturan tersebut. Namun, Komisi II DPR RI khawatir langkah verifikasi ulang terhadap Partai Prima akan merembet ke persoalan baru.
"Ini bisa merembet kemana-mana, nanti jalau misalnya KPU satu, ini kita berandai-andai, kalau misalnya KPU meloloskan itu kan nanti orang bertanya lagi, dulu verifikasi faktualnya bagaimana, kemana kok dulu tidak lolos, sekarang bisa lolos," tuturnya.
"Apa jaminannya partai politik yang lain juga akan mengikuti caranya yang dilalukan sekarang, ini ya sudah ada yang ngomongin ke saya, bagikan mereka ikuti jalan ini," sambungnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, jika sudah merembet ke persoalan lain nantinya justru dikhawatirkan akan mengganggu proses tahapan Pemilu 2024 itu sendiri.
"Kami khawatir kita tidak mau bahwa ini akan ganggu tahapan pemilu dan bahkan kita kemarin semua tolak putusan PN itu. Yang mengatakan bahwa mereka minta ada penundaan pemilu. Tapi kan secara perlahan dengan putusan ini bisa mengarah ke sana. Ini yang kita mau pastikan, jadi itu perkembangan tadi," tuturnya.
Putusan Bawaslu
Baca Juga: Kontroversi Said Abdullah Bagi-bagi Uang dalam Amplop Berlogo PDIP, Bawaslu Langsung Gerak
Sebelumnya, pada Senin (20/3/2023) Bawaslu RI mengeluarkan putusan atas gugatan dari Partai Prima. Dengan poin putusan sebagai berikut:
Berikut putusan lengkap Bawaslu terkait laporan Partai Prima terhadap KPU:
1. Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
2. Memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor, berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan SIPOL paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses SIPOL oleh terlapor.
3. Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.
4. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.
5. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini.
Berita Terkait
-
Kader PDIP Bagi-Bagi Amplop Berlogo Moncong Putih, Bawaslu: Bagikan Zakat Jangan Pakai Lambang Partai
-
Soal Putusan Bawaslu Minta KPU Verifikasi Ulang Partai Prima, Pemerintah: Jangan Sampai Ganggu Tahapan Pemilu!
-
Pesta Demokrasi 2024: KPU Beri Kesempatan Partai Prima Serahkan Dokumen Perbaikan
-
Bawaslu Trending! Ada yang Bagi-bagi Amplop Merah Gambar Banteng?
-
Bawaslu Dicecar DPR karena Minta KPU Verifikasi Administrasi Ulang Partai Prima Jadi Peserta Pemilu
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal
-
Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla
-
Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman
-
Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur
-
Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres
-
'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel
-
Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi
-
Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan
-
Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks
-
Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia