Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan. Gugatan praperadilan itu dilayangkan pada Rabu (29/3/2023).
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan pemohon Lukas Enembe, termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK.
Sejumlah poin menjadi substansi gugatan dari Lukas Enembe. Salah satunya ia menilai penetapannya sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi oleh KPK tidak sah.
Dalam gugatannya Lukas Enembe juga meminta dijadikan tahanan kota dan dikeluarkan dari Rutan KPK.
Pihak KPK sendiri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan Lukas Enembe.
"Tentu KPK siap hadapi praperadilan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (1/4/2023).
Ali mengatakan KPK sangat menghargai permohonan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK. Terutama dalam hal aspek formil penyelesaian perkara.
Meski demikian KPK yakin penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ali menambahkan, pihaknya juga yakin gugatan praperadilan tersebut aman ditolak oleh hakim.
Baca Juga: Drama Baru Rafael Alun: Ngaku Uang THR Disita KPK, Buat Makan Dibantu Tetangga, Publik Ogah Kasihan
"Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi, sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak hakim," ujarnya.
Ali juga mengingatkan bahwa praperadilan sesuai ketentuan hukum bukan tempat menguji materi substansi penyidikan.
Dan hal tersebut sudah ditegaskan dalam peraturan Mahkamah Agung RI No 4 tahun 2016.
Sidang perdana gugatan Lukas Enembe rencananya digelar Senin (10/4/2023) mendatang. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
-
Jenderal Dudung Masuk Kabinet Prabowo Sore Ini? Daftar 6 Orang Reshuffle Menteri
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
Terkini
-
Target Kemiskinan Ekstrem Nol Persen di 2026 Dinilai Berat, Cak Imin: Waktunya Sangat Sempit!
-
1.200 Personel Amankan Persija vs Persis di GBK Malam Ini: Suporter Dilarang Bawa Flare
-
Pemprov Riau Segera Legalkan Izin Tambang Rakyat di Kuansing
-
Makeup Anti Luntur! Ini 7 Rekomendasi Cushion yang Tahan Keringat Meski Cuaca Ekstrem
-
Adegan ke-27 Jadi Titik Panas! Rekonstruksi Pembunuhan di Sergai Nyaris Ricuh
-
Maarten Paes Disebut Sebagai Penyelamat Kemenangan Ajax Amsterdam Lawan NAC Breda
-
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Sopir Angkot Tanah Abang, Identitas Sudah Dikantongi
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Spesifikasi Oppo Pad 5 Pro: Andalkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 dengan Layar 144 Hz
-
7 Rekomendasi AC Inverter 1/2 PK Terbaik, Hemat Listrik dan Dingin Maksimal