Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan. Gugatan praperadilan itu dilayangkan pada Rabu (29/3/2023).
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan pemohon Lukas Enembe, termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK.
Sejumlah poin menjadi substansi gugatan dari Lukas Enembe. Salah satunya ia menilai penetapannya sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi oleh KPK tidak sah.
Dalam gugatannya Lukas Enembe juga meminta dijadikan tahanan kota dan dikeluarkan dari Rutan KPK.
Pihak KPK sendiri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan Lukas Enembe.
"Tentu KPK siap hadapi praperadilan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (1/4/2023).
Ali mengatakan KPK sangat menghargai permohonan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK. Terutama dalam hal aspek formil penyelesaian perkara.
Meski demikian KPK yakin penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ali menambahkan, pihaknya juga yakin gugatan praperadilan tersebut aman ditolak oleh hakim.
Baca Juga: Drama Baru Rafael Alun: Ngaku Uang THR Disita KPK, Buat Makan Dibantu Tetangga, Publik Ogah Kasihan
"Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi, sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak hakim," ujarnya.
Ali juga mengingatkan bahwa praperadilan sesuai ketentuan hukum bukan tempat menguji materi substansi penyidikan.
Dan hal tersebut sudah ditegaskan dalam peraturan Mahkamah Agung RI No 4 tahun 2016.
Sidang perdana gugatan Lukas Enembe rencananya digelar Senin (10/4/2023) mendatang. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Jay Idzes Ungkap 3 Kunci Kebangkitan Sassuolo, Timnas Indonesia Bisa Meniru
-
Persib Bandung Lakukan 6 Pergantian Pemain Lawan Persebaya Surabaya, Bagaimana Aturannya?
-
Kampoeng Ketandan, Surga Kuliner: Malioboro Dipenuhi Jajanan Khas Tionghoa
-
Persib Bandung Imbang dengan Persebaya, Bojan Hodak Pilih Tak Komentari Pertandingan
-
Iran Dibombardir AS-Israel, Ali Daei: Negara Saya Terbakar, Saya Berharap Saya Mati
-
FIBA Tunda WASL 2025/2026 Imbas Situasi Konflik di Iran
-
Rokok HS Itu Apa? Bosnya Kecelakaan Hingga Istri Meninggal
-
Militer AS Gunakan AI Claude untuk Perang di Timur Tengah
-
Gaji Rp3 Juta Harus Zakat Berapa? Begini Aturan Sesuai Syariat Islam
-
Pakar Sebut Cederai Hukum, Tindakan Militer IsraelAS Turunkan Marwah Diplomasi Internasional