Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rafael ditahan selama 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RAT ditahan terhitung sejak 3 April 2023 sampai dengan 23 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (3/4/2023).
Firli mengungkapkan rangkaian kasus ayah tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satriyo tersebut.
Berawal saat Rafael Alun resmi diangkat sebagai Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) pada 2005 yang memiliki kewenangan, antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada 2011, RAT diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
Dan dengan jabatannya tersebut diduga Rafael Alun menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Tim penyidik KPK menemukan bukti awal berupa aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael Alun sejumlah sekitar 90 ribu dolar AS dengan menggunakan perantara.
Aliran uang tersebut juga terus dikembangkan penyidik KPK dan akan segera memanggil pihak-pihak yang diduga terkait dengan aliran uang tersebut.
Alat bukti lain yang disita KPK adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp 32, 2 miliar.
Uang ini disimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura dan mata uang Euro.
Baca Juga: Rafael Alun Resmi Ditahan KPK dan Pakai Rompi Orange, Publik: Bapak Anak Jadi Tahanan!
Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Rafael Alun yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
"Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah," kata Firli.
Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
MacBook Pro 14 inci M5: Laptop Pro yang Kini Semakin Pintar dan Bertenaga
-
Ulasan Film Ikatan Darah: Pertaruhan Nyawa Demi Sebuah Kehormatan Terakhir!
-
Asal-usul Hari Buruh di Indonesia hingga Ditetapkan Jadi Libur Nasional, Sarat Perjuangan
-
Terpopuler: Mengenal Pendiri Friendster, Rekomendasi HP Kamera Paling Gahar
-
Sebut Maia Selingkuh dengan Bos TV, Ahmad Dhani Panen Hujatan: Belajarlah dari Gading Marten!
-
Siap Debutkan Boy Group Baru, YG Entertainment Ungkap Jadwal Promosi Artis
-
Terpopuler: Sanksi Jika Terlambat Lapor SPT, Urutan Skincare Viva untuk Hempas Flek Hitam
-
Mojtaba Khamenei Bersumpah Pertahankan Nuklir Iran
-
Terpopuler: Kemewahan Toyota Fortuner 2006, Garasi Komisaris Bank BJB Susi Pudjiastuti
-
Mojtaba Khamenei Muncul, Deklarasikan Kemenangan Atas AS Serta Penguasaan Penuh Jalur Selat Hormuz