Suara.com - Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengkritisi pimpinan KPK yang memberhentikan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Tindakan tersebut, menurut Yudi, tidak menghargai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sudah bersurat kepada KPK agar Endar tetap berada di lembaga antirasuah.
"Seharusnya Firli Bahuri cs menghormati Kapolri dan institusi Polri yang telah mengizinkan anggotanya tetap berkarir di KPK untuk memberantas korupsi," kata Yudi , Senin (3/4/2023).
Lebih lanjut, Yudi juga menilai langkah KPK mengembalikan Endar ke Polri akan menimbulkan persepsi buruk masyarakat terhadap lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu.
"Oleh karena itu, Dewas harus proaktif turun tangan periksa semua pimpinan KPK yang terlibat termasuk Sekretaris Jenderal KPK karena dugaan melanggar kode etik dalam nilai dasar KPK yaitu sinergi yang harmonis dengan instansi lain, termasuk juga jika ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam mengembalikan anggota Polri padahal Polri tidak menarik yang bersangkutan bahkan memperpanjang sebagai itikad baik kepolisian membantu KPK dalam bidang sumber daya manusia," tutur Yudi.
Kemudian, pegiat antikorupsi itu juga mengingatkan pimpinan KPK agar tidak mengambil langkah-langkah yang berpotensi menimbulkan kontroversi hingga akhirnmasa jabatan mereka.
"Lebih baik melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi untuk memulihkan kepercayaan publik kepada KPK," tandas Yudi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.
Baca Juga: Rekam Jejak Ronald Worotikan, Ditunjuk KPK Jadi Direktur Penyelidikan Geser Endar Priantoro
Namun, KPK justru memberhentikan Endar dengan hormat karena masa tugasnya berakhir pada 31 Maret 2023.
"Jadi, informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (3/4/2023).
Menurut Ali, surat yang disampaikan Kapolri tidak bisa memastikan Endar tetap bertahan di lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu.
"Iya (ada surat Kapolri) tapi sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan, ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," ujar Ali.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa menambahkan KPK telah memberikan surat penghadapan kembali kepada Polri pada 30 Maret 2023 untuk menyampaikan bahwa masa tugas Endar di KPK berakhir pada 31 Maret 2023.
"KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," tambah Cahya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita