Suara.com - Terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa membantah pernah berniat loloskan satu ton sabu ke Taiwan sebagaimana keterangan yang pernah disampaikan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Bantahan itu dikatakan Teddy saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya berjudul 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi'.
"Secara logika, apakah mungkin seorang polisi dari negara lain (Indonesia) mengunjungi pabrik sabu di Taiwan, di mana tempat tersebut merupakan sarang mafia, pasti saya pulang tinggal nama dan jasad saya dibuang ke laut oleh mafia tersebut," kata Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Kamis (13/4/2023)
Teddy menyebut, praktik mafia narkotika di seluruh negara dilakukan secara kejam dan juga tertutup.
"Logika berikutnya adalah, jika saya adalah bandar besar yang berskala ton, lalu untuk apa lagi saya bermain pada skala 5 kilogram? Bahkan 5 kilogram sabu tersebut konon juga berasal dari barang bukti sitaan Polres Bukittinggi,” tuturnya.
"Lagi pula, seandainya saya adalah bagian dari sindikat narkotika, sudah pasti nama saya ter-blacklist di BIN, Mabes Polri, BNN, maupun BAIS TNI, dan tidak mungkin karir saya bisa menanjak dan menduduki beberapa posisi strategis," katanya.
Sebelumnya, Linda Pujiastuti menyebut bahwa Teddy Minahasa pernah berniat meloloskan satu ton sabu dari Taiwan dengan fee Rp 100 miliar. Hal itu terungkap saat Linda menjawab pertanyaan penasihat hukumnya, Adriel Viari Prabi.
"Di dalam BAP saksi Teddy Minahasa dalam berkas terdakwa Linda. Teddy mengatakan mengenai kekesalan terhadap Ibu Linda ditipu di Brunei dan di Laut China Selatan. Pertanyaannya, dan kemudian, izin saya kutip Yang Mulia 'Kemudian, kedua saya diajak ke Taiwan dan ditemukan dengan Pabrik di sana'. Pertanyaannya ke Taiwan itu dan ke pabrik dalam rangka apa?" tanya Adriel.
"Ke pabrik sabu," jawab Linda.
"Pabrik sabu?" tanya Adriel mempertegas.
Sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati karena dinilai bersalah melanggar pasal primair Pasal 114 Ayat 2 jucto Pasal 55 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengungkapkan pertimbangan mereka menuntut terdakwa Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menilai Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan jenis sabu sebagai hal memberatkan.
Lebih lanjut, hal memberatkan lainnya ialah status Teddy yang merupakan anggota Polri sebagai Kapolda Sumatera Barat yang seharusnya menjadi garda terdepan untuk memberantas peredaran gelap narkoba.
"Namun, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggungjawab sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Mafindo Ungkap Potensi Tantangan Pemilu 2029, dari AI hingga Isu SARA
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat