Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kepulauan Meranti M Adil. Tersangka tersangkut sejumlah dugaan kasus korupsi.
Selain itu, baru-baru ini terkuat M Adil dikabarkan kedapatan menggadaikan beberapa aset negara. Salah satunya kantor Bupati Meranti
M Adil gadaikan kantor Bupati Meranti senilai Rp 100 miliar. Namun yang baru dicairkan sebesar Rp 59 miliar atau 59 persen dari keseluruhan dana yang diajukan.
Kantor Bupati Meranti digadaikan M Adil ke Bank Riau Kepri (BRK). Hal itu sebagaimana disampaikan Plt Bupati Kepulauan Meranti Asmar.
Terkait ini, Asmar mengaku akan memanggil pihak BRK untuk meminta penjelasan hingga akhirnya bangunan dan tanah tersebut bisa jadi jaminan.
"Menurut informasi yang saya dapat demikian (digadaikan Rp 100 miliar). Sebab, uang itu dalam berita Rp 100 miliar," kata Asmar, Jumat (14/4/2023).
"Kantor, ya termasuk tanah halaman (yang digadaikan)," kata Asmar.
Guna membayar pinjaman atas gadaian kantor bupati tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti harus membayar Rp 3,4 miliar per bulan akibat ulah M Adil.
Tak hanya kantor Pemkab, Adil juga nekat menggadaikan mes dinas PUPR Meranti yang merupakan aset milik negara.
Baca Juga: Kadernya Sekaligus Wali Kota Bandung Kena OTT KPK, Ini Reaksi Gerindra
Asmar dan pihaknya kini juga harus mengangsur gadai mes dinas tersebut meski dirinya mengaku Pemkab Meranti memiliki keuangan yang minim.
Kantor PUPR Meranti Jadi Jaminan
Sementara itu, Pimpinan Cabang BRK Selatpanjang, Ridwan menjelaskan pinjaman keuangan daerah Pemkab Meranti sebenarnya telah melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.
Ide pinjaman tersebut juga sudah mendapatkan restu pemerintah pusat melalui rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Begitu pula mekanisme pinjaman keuangan itu digagas dalam akad kredit.
Pemkab Meranti menggunakan pembiayaan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) dengan underlying asset atau aset dasar menjadi penjamin.
Sehingga, diakui Ridwan, aset yang dimaksud bukan Kantor Bupati, melainkan mencakup seluruh bangunan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Meranti.
"Tidak kantor bupati. Yang benar itu bangunan Kantor PUPR," beber Ridwan kepada wartawan, dikutip dari Antara, Jumat (14/4/2023).
Demikian juga terhadap plafon batas maksimal biaya kredit yang disetujui BRK kepada Pemkab Kepulauan Meranti. Karena telah melalui analisis yang cukup panjang berdasarkan kemampuan keuangan.
Cerita Ridwan, semula pinjaman itu diatensikan untuk menutupi persoalan defisit APBD 2022 sebesar Rp 100 milliar.
Namun bobot terhadap realisasi belanja tidak mencapai dari target besaran pinjaman yang telah disetujui.
Pasalnya diungkapkan Ridwan, bobot kemampuan pencairan terhadap kegiatan yang diajukan Pemkab Meranti, tidak kurang dari Rp60 miliar, hingga batas akhir 31 Desember 2022 lalu.
Namun sampai saat ini, seluruh angsuran pokok dan margin atas pinjaman terlapor lancar. Bahkan kebutuhan saat ini tertuang dalam APBD Murni 2023.
Sementara untuk kelanjutannya menjadi wewenang pemerintah daerah setempat.
Jejak Jahat Bupati Meranti M Adil
Bukan cuma menggadaikan aset negara, M Adil juga kedapatan melakukan beberapa tindakan korupsi.
Adil diduga menerima setoran dari para kepala SKPD berupa uang yang diambil dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).
Adil kemudian membuat seolah-olah para kepala SKPD berutang kepadanya dan memotong UP dan dan GU sebesar 5-10 persen untuk tiap SKPD yang dimintai setoran.
Adil memercayai Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih yang menjadi perantara uang 'panas' tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap alasan di balik tindakan Adil. Diduga bahwa Adil menggunakan uang tersebut untuk memuluskan safari politiknya kala ia maju di Pemilihan Gubernur Riau 2024 mendatang.
Tak berhenti di situ, Adil juga menerima gratifikasi Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (TM), perusahaan travel perjalanan umrah pada Desember 2022 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Mengerikan! Bripda Dirja Pratama Tewas Dianiaya Usai Salat Subuh
-
Gugatan 57 Mantan Pegawai KPK Dikabulkan KIP, Hasil TWK Harus Diungkap ke Publik
-
Nizam Meninggal Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ibu Kandung Punya Firasat 3 Hari Sebelumnya
-
Benarkah THR PNS 2026 Cair 26 Februari? Ini Besaran Nominalnya
-
Memahami Makna Berdoa melalui Novel Bagaimana Jika Tuhan Bilang Tidak?
-
Langgar Aturan 2N+1 LPDP, Berapa Denda yang Harus Dibayar Suami Dwi Sasetyaningtyas?
-
Skandal Dana Raib Rp90 Miliar: Mediasi Buntu, Mirae Asset Justru Salahkan Nasabah Bocorkan Password?
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam Kelas X Halaman 134: Hukum Proust
-
Pengedar Narkoba di Bireuen Tembak Polisi Pakai Senjata Api Rakitan Saat Ditangkap
-
Kronologi 8 Ribu Ekor Anak Ayam Mati Terpanggang di Blitar, Hangus Usai Blower Kandang Meledak!