David Yulianto, pengendara koboi yang jadi viral lantaran aksinya memukul drivel ojol serta mengancam dengan senjata air gun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
David saat melakukan aksinya memakai kendaraan roda empat dengan pelat polisi, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kekinian, plat polisi yang dipasang David di mobilnya terbukti palsu.
Rupanya David Yulianto sengaja memasang plat polisi palsu demi bisa masuk jalur busway dan baju jalan di tol di Jakarta.
"Keterangan sementara pelat dinas palsunya agar dia bisa lewat jalur busway dan bahu jalan di tol tanpa ditangkap," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully seperti dikutip Antara.
Sementara untuk senjata yang digunakan untuk mengancam korban menurut Yudo dibawa pelaku sekedar jaga diri.
Hingga kini pihaknya masih mendalami terkait keterangan lebih lanjut kepada pelaku maupun sejumlah saksi. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan David Yulianto atau pengemudi aron (koboi jalanan) serta memakai pelat nomor kendaraan dinas polisi palsu di tol dalam kota di wilayah Tomang, Jakarta Barat pada Kamis (4/5) sebagai tersangka.
"Pelaku atas nama David Yulianto, laki-laki tertulis di KTP adalah pelajar atau mahasiswa, dalam keterangannya yang bersangkutan adalah karyawan swasta telah ditangkap pada hari ini pukul 17.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Polda Metro Jaya menyebut tersangka David Yulianto (32), sosok "koboi jalanan" yang viral karena bersikap arogan dan menggunakan pelat dinas polisi palsu telah membeli senjata jenis "air gun" seharga Rp3,5 juta kepada seseorang berinisial "E".
Pihaknya juga menyebut tersangka David Yulianto (32) telah menggunakan nomor pelat palsu tersebut sejak 2022 di kendaraan lain miliknya.
Baca Juga: Viral! Jalan Rusak Berat, Emak-emak di Labuhan Utara Berharap Jokowi Datang Bawa Roro Jonggrang
Berita Terkait
-
Viral! Jalan Rusak Berat, Emak-emak di Labuhan Utara Berharap Jokowi Datang Bawa Roro Jonggrang
-
Mayang Gelagapan Saat Diminta Tunjukkan Foto Pria Turki yang Akan Lamar Dirinya, Netizen: Ulah Bapaknya, Anak Kena Bully
-
Bikin Geleng-geleng, Motif Lain 'Koboi Jalanan' David Yulianto Pakai Pelat Polisi Palsu: Bebas Pakai Jalur Busway
-
Kasus Koboi Jalanan Aniaya Sopir Taksi Online di Jakbar, Dalih David Beli Airsoft Gun buat Jaga Diri
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati