KPK menahan pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (SRR), atas dugaan dengan sengaja menghalangi dan melakukan perintangan penyidikan.
"Tim penyidik KPK menahan SRR untuk 20 hari pertama, mulai 9-28 Mei 2023 di Cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).
Ghufron mengatakan konstruksi kasus tersebut berawal saat Stefanus berkenalan dengan Lukas Enembe pada tahun 2006.
Saat itu Lukas Enembe maju dalam Pilgub Papua dan komunikasi hingga kedekatan keduanya masih berjalan sampai dengan saat ini.
Selanjutnya Lukas Enembe yang menjabat Gubernur Papua ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Papua.
Kemudian Lukas Enembe menunjuk Stefanus sebagai ketua tim pengacara yang akan mendampingi selama proses hukum berlangsung di KPK.
Namun, dalam menghadapi proses hukum tersebut, diduga Stefanus dengan iktikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum.
Tersangka Stefanus diduga menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan memengaruhi ke beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik agar tidak hadir memenuhi panggilan.
Pengacara Lukas Enembe itu juga diduga memerintahkan salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam perkara yang disidik KPK.
Baca Juga: Dipanggil Sejak Pekan Lalu, Kadinkes Lampung Reihana Akhirnya Tiba di KPK, Begini Gayanya
Tujuannya untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan KPK terhadap Lukas Enembe dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, dinarasikan sebagai kekeliruan.
Penyusunan testimoni juga diduga dilakukan di tempat ibadah agar meyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik.
Stefanus diduga juga menyarankan dan memengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.
Atas saran dan pengaruh Stefanus tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi, tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
"Atas tindakan SRR dimaksud, penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat," ujar Ghufron.
Pasal yang dipersangkakan kepada pengacara Lukas Enembe tersebut yakni Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Joey Pelupessy Terciduk Nongkrong di Bench FC Groningen, Batal Gabung Persib Bandung?
-
Head to Head Malut United vs Persija Jakarta di BRI Super League 24 Februari 2026
-
Bukan Skutik Biasa, Yamaha Mio M3 Bawa Desain Carbon dan Warna Ngejreng, Segini Harganya
-
IHSG Lanjutkan Tren Positif pada Selasa Pagi, Melesat ke Level 8.400
-
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
-
Donald Trump Dituntut Kembalikan Dana Tarif Rp 2.700 Triliun
-
Kasatgas Tito Terus Perkuat Koordinasi Percepatan Penanganan Pascabencana Sumatera
-
New Balance 550 Bisa untuk Lari? Ini Penjelasannya dan 4 Alternatif yang Lebih Cocok
-
Siapa Pengemplang Pajak Rp2,6 M yang Sahammya Diblokir Purbaya?
-
5 Fakta Mengejutkan di Balik Pengunduran Diri Massal Kader PSI Semarang