KPK menahan pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (SRR), atas dugaan dengan sengaja menghalangi dan melakukan perintangan penyidikan.
"Tim penyidik KPK menahan SRR untuk 20 hari pertama, mulai 9-28 Mei 2023 di Cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).
Ghufron mengatakan konstruksi kasus tersebut berawal saat Stefanus berkenalan dengan Lukas Enembe pada tahun 2006.
Saat itu Lukas Enembe maju dalam Pilgub Papua dan komunikasi hingga kedekatan keduanya masih berjalan sampai dengan saat ini.
Selanjutnya Lukas Enembe yang menjabat Gubernur Papua ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Papua.
Kemudian Lukas Enembe menunjuk Stefanus sebagai ketua tim pengacara yang akan mendampingi selama proses hukum berlangsung di KPK.
Namun, dalam menghadapi proses hukum tersebut, diduga Stefanus dengan iktikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum.
Tersangka Stefanus diduga menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan memengaruhi ke beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik agar tidak hadir memenuhi panggilan.
Pengacara Lukas Enembe itu juga diduga memerintahkan salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam perkara yang disidik KPK.
Baca Juga: Dipanggil Sejak Pekan Lalu, Kadinkes Lampung Reihana Akhirnya Tiba di KPK, Begini Gayanya
Tujuannya untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan KPK terhadap Lukas Enembe dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, dinarasikan sebagai kekeliruan.
Penyusunan testimoni juga diduga dilakukan di tempat ibadah agar meyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik.
Stefanus diduga juga menyarankan dan memengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.
Atas saran dan pengaruh Stefanus tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi, tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
"Atas tindakan SRR dimaksud, penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat," ujar Ghufron.
Pasal yang dipersangkakan kepada pengacara Lukas Enembe tersebut yakni Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
5 Bedak G2G untuk Kulit Sawo Matang yang Tahan Lama
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!
-
Apakah Skuter Listrik Boleh di Jalan Raya? Ini 5 Rekomendasi Ukuran Dewasa dengan Dudukan
-
SF Hariyanto Larang Pemda Pecat PPPK, Ogah Bikin Gejolak: Malu Kita!
-
7 Tablet SIM Card 5G dengan Keyboard Bawaan untuk Kerja Remote
-
Update Harga Mobil Listrik Wuling per April 2026, Mulai Rp200 Jutaan
-
Enda Ungu Murka! Netizen Komentar Jorok ke Anak, Langsung Ancam ke Jalur Hukum
-
Profil dan Kekayaan Krisantus Kurniawan, Wagub Kalbar yang Viral Tantang Dedi Mulyadi 'Cium Lutut'
-
Akar Restaurant di K Club Ubud Tawarkan Fine Dining Unik, Gabungkan Teknik Prancis dan Rempah Bali
-
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Berhenti dan Foto-foto di Tikungan Sitinjau Lauik