Suara.com - Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening terlihat masih memakai jubah toga saat dihadirkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice di Gedung Komisi Pemnberantasan Korupsi (KPK) Kuningan pada Selasa (9/5/2023).
Pemandangan yang tidak biasa tersebut mendapat respons Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Ia mengemukakan, sebelum dihadirkan pada konferensi pers penahanan, Roy Rening diingatkan untuk melepas jubah toga tersebut sebelum menggunakan rompi oranye tahanan lembaga antirasuah tersebut.
"Sebenarnya pada proses pemeriksaan, kami sudah menyarankan kepada yang bersangkutan untuk bisa melepaskan toganya. Karena tentu sesuai dengan peraturan pemerintah toga hanya digunakan pada proses persidangan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Namun, Ali menjelaskan, jika Roy tetap ngotot mengenakan jubah toganya, yang seharusnya dipakai saat berpengacara di pengadilan.
"Tapi yang bersangkutan menolak, sehingga kami harus menghargai apa yang menjadi keputusan yang bersangkutan untuk tetap memakai toganya," katanya.
Sebelumnya, Roy dipanggil KPK untuk kali pertama dengan berstatus sebagai tersangka.
Ketika mendatangi KPK, ia menggunakan jubah toga yang biasanya digunakan saat berpengacara di pengadilan.
"Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini, karena KPK pelaksana undang-undang. Jadi jangan hanya melihat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tapi harus melihat UU lain yang mengikuti dan juga harus menjadi acuan mereka," kata Roy.
"Saya pakai ini karena profesi ini benteng terakhir keadilan masyarakat. Kami advokat benteng keadilan," imbuhnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK karena Dugaan Halangi Proses Hukum
Dia juga membantah telah menghalangi proses penyidikan kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe.
"Perlu saya sampaikan bahwa faktanya sampai hari ini, penyidikan terhadap kasus bapak Lukas Enembe berjalan dengan baik," kata Roy.
Hal itu menurutnya dengan sejumlah rangkaian proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Lukas Enembe, seperti penangkapan, penahanan, dan penyitaan terhadap sejumlah aset.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM