Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan upaya obstruction of justice (OOJ) atau penghalangan proses penyidikan kasuss Lukas Enembe yang menyeret pengacaranya, Stefanus Roy Rening sebagai tersangka.
Roy ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan karena menghalangi proses penyidikan korupsi yang menjerat kliennya, Lukas Enembe.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, terdapat sejumlah upaya penghalangan hukum dilakukan Roy demi menyelamat Lukas dari jeratan hukum.
"Untuk menghadapi proses hukum tersebut, diduga SRR (Roy) dengan itikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum melakukan perbuatan," kata Ghufron saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Dia mengungkap, Roy diduga menyusun sejumlah rangkaian skenario dengan memberikan saran dan mempengaruhi sejumlah pihak yang akan dipanggil KPK sebagai saksi.
Roy disebut mempengaruhi sejumlah saksi untuk tidak datang memenuhi panggilan KPK agar tak memberikan kesaksian atau keterangan atas perkara korupsi Lukas.
Kemudian Roy diduga memerintahkan salah satu saksi membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar, terkait kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK.
"Dengan tujuan untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap LE (Lukas) dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan," jelas Ghufron.
"Terlebih diduga penyusunan testimoni dilakukan ditempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik," imbuhnya.
Tak hanya itu, Roy diduga menyarankan dan mempengaruhi sejumlah saksi untuk tidak menyerahkan uang sebagai pengembalian dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.
"Atas saran dan pengaruh SRR (Roy) tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas," kata Ghufron.
Ghufron menyebut atas rangkaian upaya penghalangan penyidikan yang diduga dilakukan Roy, membuat perkara korupsi Lukas Enembe menjadi terhambat.
"Secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat," kata dia menambahkan.
Atas perbuatannya, Roy dijerat Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Guna proses penyelidikan Roy dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Mei 2023 hingga 28 Mei 2023 di Rumah Tahanan KPK di Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.
Berita Terkait
-
Viral Intip Wartawan Pakai Majalah saat Diperiksa KPK, Aksi Kadinkes Lampung Reihana Bikin Ngakak: Cilukba!
-
Pengacara Lukas Enembe Pakai Toga Saat Dihadirkan Jadi Tersangka, KPK: Kami Sudah Sarankan Dilepaskan!
-
Kuasa Hukum Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK karena Dugaan Halangi Proses Hukum
-
Ramai Kabar Anak Menteri Monopoli Bisnis di Penjara, KPK Akui Lapas Kawasan Rentan Korupsi
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Malam Tahun Baru di Bundaran HI Dijaga Ketat, 10 K-9 Diterjunkan Amankan Keramaian
-
Kapolri: Warga Patuh Tanpa Kembang Api, Doa Bersama Dominasi Malam Tahun Baru
-
8 Anak Terpisah dengan Keluarga di Malioboro, Wali Kota Jogja: Bisa Ditemukan Kurang dari 15 Menit
-
Menko Polkam Pastikan Malam Tahun Baru Aman: Tak Ada Kejadian Menonjol dari Papua hingga Lampung
-
Gus Ipul Pastikan BLTS Rp900 Ribu Jangkau Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Diguyur Hujan, Massa Tetap Padati Bundaran HI di Malam Tahun Baru 2026
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Kawasan Malioboro Steril Kendaraan Jelang Tahun Baru 2026, Wisatawan Tumpah Ruah
-
Bantuan Rp15 Ribu per Hari Disiapkan Kemensos untuk Warga Terdampak Bencana
-
Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Polisi Siap Matikan dan Tegur Warga!