Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan upaya obstruction of justice (OOJ) atau penghalangan proses penyidikan kasuss Lukas Enembe yang menyeret pengacaranya, Stefanus Roy Rening sebagai tersangka.
Roy ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan karena menghalangi proses penyidikan korupsi yang menjerat kliennya, Lukas Enembe.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, terdapat sejumlah upaya penghalangan hukum dilakukan Roy demi menyelamat Lukas dari jeratan hukum.
"Untuk menghadapi proses hukum tersebut, diduga SRR (Roy) dengan itikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum melakukan perbuatan," kata Ghufron saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Dia mengungkap, Roy diduga menyusun sejumlah rangkaian skenario dengan memberikan saran dan mempengaruhi sejumlah pihak yang akan dipanggil KPK sebagai saksi.
Roy disebut mempengaruhi sejumlah saksi untuk tidak datang memenuhi panggilan KPK agar tak memberikan kesaksian atau keterangan atas perkara korupsi Lukas.
Kemudian Roy diduga memerintahkan salah satu saksi membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar, terkait kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK.
"Dengan tujuan untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap LE (Lukas) dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan," jelas Ghufron.
"Terlebih diduga penyusunan testimoni dilakukan ditempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik," imbuhnya.
Tak hanya itu, Roy diduga menyarankan dan mempengaruhi sejumlah saksi untuk tidak menyerahkan uang sebagai pengembalian dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.
"Atas saran dan pengaruh SRR (Roy) tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas," kata Ghufron.
Ghufron menyebut atas rangkaian upaya penghalangan penyidikan yang diduga dilakukan Roy, membuat perkara korupsi Lukas Enembe menjadi terhambat.
"Secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat," kata dia menambahkan.
Atas perbuatannya, Roy dijerat Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Guna proses penyelidikan Roy dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Mei 2023 hingga 28 Mei 2023 di Rumah Tahanan KPK di Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.
Berita Terkait
-
Viral Intip Wartawan Pakai Majalah saat Diperiksa KPK, Aksi Kadinkes Lampung Reihana Bikin Ngakak: Cilukba!
-
Pengacara Lukas Enembe Pakai Toga Saat Dihadirkan Jadi Tersangka, KPK: Kami Sudah Sarankan Dilepaskan!
-
Kuasa Hukum Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK karena Dugaan Halangi Proses Hukum
-
Ramai Kabar Anak Menteri Monopoli Bisnis di Penjara, KPK Akui Lapas Kawasan Rentan Korupsi
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi