Polisi selidiki laporan terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan mantan anggota DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf.
Kasus KDRT ini dilaporkan istri kedua Bukhori berinisial M (34).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kasus ini sebelumnya ditangani Polrestabes Bandung.
Saat ini penanganannya diambilalih Unit PPA Dittipidum Bareskrim Polri.
"Tadi sudah dicek, ternyata betul itu berkas perkaranya Pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Ramadhan menambahkan, pihaknya saat ini masih mempelajari berkas perkara kasus dugaan KDRT yang dilakukan Bukhori Yusuf tersebut.
"Berkas masih dipelajari, karena baru datang (dilimpahkan)," ujarnya.
Sebelumnya, istri Bukhori Yusuf sempat melaporkan kasus dugaan KDRT ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Kuasa Hukum korban, Srimiguna membawa sejumlah dokumen untuk diserahkan ke MKD, di antaranya identitas pengadu serta surat pengaduan ke Polres dan Mabes Polri.
Baca Juga: Kala Bos PKS Goda Din Syamsuddin Jadi Cawapres Anies
"Bukti lain tentang visum, rekam medis, nanti akan kami sampaikan pada saat persidangan. Klien kami pada waktunya akan menyampaikan di persidangan," tutur Srimiguna di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Di lain pihak, Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan Bukhori Yusuf (BY) telah menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR.
Hal ini sebagai tindak lanjut penyelidikan internal PKS terkait dugan pelanggaran disiplin oleh BY.
"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan penggantian antarwaktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," ujarnya, Senin (22/5/2023).
Mabruri menambahkan PKS tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai, baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.
"Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai," kata Mabruri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Lengkap MotoGP 2026 Resmi Rilis, Sirkuit Mandalika Masuk Fase Penentu Juara?
-
Tak Lakukan RUPS dan Diduga Gelapkan Dana, Dirut Wanteg Sekuritas Dicopot Sementara
-
Lonjakan Trafik Ramadan 2026, XLSMART Siapkan Jaringan dan Paket Data XL, AXIS, hingga XL SATU
-
IHSG Rungkad Lagi di Awal Perdagangan Hari Ini, Kembali ke Level 8.100
-
Link Resmi Simulasi TKA SD dan SMP 2026, Gratis untuk Persiapan Ujian
-
Ketika Ganti Oli Jadi Sesi Curhat: Kenapa Sih Enggan ke Bengkel Resmi?
-
Danantara Bakal Ikut Kelola Dana Haji, UU BPKH Siap Digodok Ulang
-
John Herdman Harus Lirik 4 Bintang Persib Bandung Ini untuk FIFA Series 2026
-
PPPK Paruh Waktu Apakah Dapat THR 2026? Simak Penjelasan dan Aturannya
-
BEI Bidik 50 Ribu Calon Investor Masuk di Pasar Modal Syariah, Ini Strateginya