/
Selasa, 23 Mei 2023 | 18:15 WIB
Bukhori Yusuf, eks anggota DPR Fraksi PKS dilaporkan istri keduanya terkait dugaan KDRT. ([Dok. PKS])

Polisi selidiki laporan terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan mantan anggota DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf.

Kasus KDRT ini dilaporkan istri kedua Bukhori berinisial M (34).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kasus ini sebelumnya ditangani Polrestabes Bandung. 

Saat ini penanganannya diambilalih Unit PPA Dittipidum Bareskrim Polri.

"Tadi sudah dicek, ternyata betul itu berkas perkaranya Pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

Ramadhan menambahkan, pihaknya saat ini masih mempelajari berkas perkara kasus dugaan KDRT yang dilakukan Bukhori Yusuf tersebut. 

"Berkas masih dipelajari, karena baru datang (dilimpahkan)," ujarnya.

Sebelumnya, istri Bukhori Yusuf sempat melaporkan kasus dugaan KDRT ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). 

Kuasa Hukum korban, Srimiguna membawa sejumlah dokumen untuk diserahkan ke MKD, di antaranya identitas pengadu serta surat pengaduan ke Polres dan Mabes Polri.

Baca Juga: Kala Bos PKS Goda Din Syamsuddin Jadi Cawapres Anies

"Bukti lain tentang visum, rekam medis, nanti akan kami sampaikan pada saat persidangan. Klien kami pada waktunya akan menyampaikan di persidangan," tutur Srimiguna di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Di lain pihak, Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan Bukhori Yusuf (BY) telah menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR.

Hal ini sebagai tindak lanjut penyelidikan internal PKS terkait dugan pelanggaran disiplin oleh BY.

"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan penggantian antarwaktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," ujarnya, Senin (22/5/2023).

Mabruri menambahkan PKS tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai, baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.

"Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai," kata Mabruri.

Load More