Suara.com - Kabar mengenai dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Bukhori Yusuf, seorang anggota DPR dari Fraksi PKS, kepada istri keduanya menyebar luas di media sosial. Bukhori atau BY, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada 22 Mei 2023.
Bukhori Yusuf diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istri keduanya yang berinisial M (30). Sosoknya sendiri tercatat sebagai anggota Komisi VIII yang membidangi urusan agama dan sosial.
Sebelumnya, kuasa hukum korban yakni Srimiguna dalam siaran pers, membeberkan kekerasan yang telah dilakukan oleh Bukhori Yusuf . Dugaan KDRT yang menimpa M, kata Srimiguna, terjadi selama tahun 2022. Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada November 2022.
"Posisi korban (M) seorang diri, sementara BY diduga melakukan kekerasan dengan diketahui istri pertamanya Ibu RKD dan anak-anaknya, di antaranya FH," kata Srimiguna dalam siaran pers, Sabtu (20/5/2023).
"Padahal pernikahan BY yang kedua ini juga diketahui oleh istri pertama yang telah menerima suaminya menikah dengan korban," sambungnya.
Atas KDRT yang terjadi pada bulan November 2022, M akhirnya memutuskan untuk melaporkan tindakan suaminya ke pihak kepolisian Polrestabes Kota Bandung.
Srimiguna melanjutkan, selama menikah dengan Bukhori Yusuf, M tidak cuma mengalami kekerasan secara fisik. M juga disebut mengalami kekerasan seksual dan psikis.
Bukhori Yusuf, lanjut Srimiguna, juga seriang menghina fisik istri keduanya. Bahkan tak jarang fisik M dibandingkan Bukhori dengan perempuan lain.
Tak sampai di situ, Bukhori juga disebut sering memaksa korban melakukan hubungan seksual yang tidak wajar. Akibatnya, korban sering mengalami kesakitan hingga pendarahan.
Baca Juga: Anggota DPR RI Bukhori Yusuf Dilaporkan Injak-injak Tubuh Istri Kedua Sedang Hamil
Srimiguna juga melampirkan salah satu barang bukti berupa pengakuan Bukhori Yusuf. Dalam pengakuannya, Bukhori beralasan tetap berhubungan seksual meski istrinya sudah mengalami pendaharan karena hasrat seksual memuncak.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa selama menjalani rumah tangga di tahun 2022, Bukhori Yusuf kerap melakukan KDRT dengan menonjok tubuh korban dengan tangan kosong.
Namun, Bukhori Yusuf selalu berhasil membujuk M agar tidak melaporkan peristiwa yang terjadi kepada polisi.
Terkait dengan Bukhori Yusuf, setelah peristiwa KDRT menyebar, tidak sedikit masyarakat yang mencari informasi terkait dengan harta kekayaannya.
Namun, setelah ditelisik, Bukhori Yusuf diduga tidak pernah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat ia menduduki jabatan di anggota legislatif untuk periode 2019-2024.
Atas tindakannya tersebut, sesuai dengan aturan yang berlaku, Bukhori Yusuf terancam dikenakan sanksi hukuman sebagaimana tertulis dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPK 2/2020 berupa sanksi administratif.
Berita Terkait
-
Anggota DPR RI Bukhori Yusuf Dilaporkan Injak-injak Tubuh Istri Kedua Sedang Hamil
-
Bareskrim Masih Dalami Laporan Dugaan KDRT Anggota DPR Bukhori Yusuf Terhadap Istri Mudanya
-
Ini Alasan Bukhori Yusuf Lolos Diproses MKD DPR usai Diduga KDRT Istri Muda
-
Eks Politikus PKS Bukhori Yusuf Mundur dari DPR Setelah Dilaporkan Aniaya Istri Kedua
-
Sejumlah Anggota DPR Kembali Minta Tunda Perpindahan IKN Nusantara
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
Terkini
-
Bupati Bekasi Diciduk KPK, Pesta Suap Proyek Terbongkar di Pengujung Tahun?
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati
-
OTT KPK di Bekasi: Bupati Ade Kuswara Diduga Terima Suap Proyek
-
Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Tetap Palsu Usai Gelar Perkara Khusus
-
KPK Sebut Tak Targetkan 3 OTT Dalam Sehari: Transaksi Terjadi Bersamaan
-
Penanganan Bencana Sumatra Masuki Fase Transisi, Pembangunan Hunian Dikebut
-
Salurkan Beasiswa PIP di Curup, Ketua DPD RI: Presiden Sungguh-Sungguh Tingkatkan Kualitas SDM
-
UMP Sumut Tahun 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp 3.228.971