KPK tidak menahan Sekretaris MA (Mahkamah Agung) Hasbi Hasan yang diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Rabu (24/5/2023).
Hasbi keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 17.00 WIB usai menjalani pemeriksaan selama hampir 7 jam.
Tak banyak komentar yang diberikan Hasbi soal pemeriksaan yang dilakukan penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Ia hanya mengatakan akan kooperatif dengan proses hukum yang berjalan di KPK.
"Saya sebagai warga negara terkait pertanyaan penyidik, ya silakan tanya (tim penyidik). Saya tidak mungkin melaporkan prosesnya," kata Hasbi.
Sama seperti Sekretaris MA Hasbi Hasan, eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto juga tidak ditahan meski sudah jadi tersangka.
Dadan selesai diperiksa sekitar pukul 17.20 WIB dan tidak banyak berkomentar soal pemeriksaannya.
"Tanya ke penyidiknya," ujar Dadan di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya KPK pada Rabu (10/5) telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: CEK FAKTA: Diperiksa KPK 12 Jam, Ganjar Pranowo Ngaku Dana 300T untuk Bayar Buzzer Serang Anies
Meski demikian, Ali belum bersedia membeberkan identitas kedua tersangka tersebut maupun peran, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan.
Hal tersebut, kata dia, akan diumumkan setelah alat bukti dinyatakan lengkap dan penyidikan telah rampung.
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," ujarnya.
KPK hingga saat ini telah menetapkan 17 orang tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Mereka yang telah diumumkan, yakni Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo (EW), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho (PN), dan Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh.
Tersangka lainnya, Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD), Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Selain itu, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), dan tersangka terbaru adalah Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Mimpi Potong Rambut, Apakah Pertanda Baik? Intip Maknanya
-
4 Tinted Sunscreen SPF 50 Buat Outdoor, Bikin Pori dan PIH Tersamarkan
-
Ulasan Novel Hospital Cafe, Langkah Berani Untuk Bahagia Kembali
-
BLU Batu Bara Jangan Bikin Ganggu Operasional Pembangkit
-
Samsung Galaxy S26 FE Diperkenalkan, Dilengkapi Fitur Flagship
-
Aksi di Simpang Gramedia Jogja Diwarnai Saling Dorong, Peserta Aksi hingga Polisi Terluka
-
Dolar AS Beri Tekanan ke Rupiah, Menuju Level Rp17.773
-
Emas Antam Lagi Diobral, Harganya Jatuh ke Level Rp2.624.000/Gram
-
Beli iPhone 17 Pro Gratis Perlindungan di Blibli.com
-
IHSG Mulai Bergerak ke Level 6.600, Pantau BBCA dan BMRI