Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nurul Ghufron mengungkap alasan tidak ditahannya Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wijaya Karya, Dadan Tri Yudianto, meski sudah berstatus tersangka.
Ghufron menjelaskan penahan terhadap tersangka korupsi bukan suatu keharusan. Untuk melakukan penahanan seorang tersangka, kata Ghufron, KPK harus dihadapkan dalam situasi tertentu. Seperti dikhawatirkan melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti dan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya kembali.
"Jika terhadap tersangka tidak ada ke khawatiran tiga hal tersebut, penyidik tidak memerlukan penahanan. Atau ketika sudah akan sidang agar memudahkan pemeriksaan baru kami tahan," kata Ghufron dihubungi wartawan, Rabu (24/5/2023).
Ghufron pun menyebut, KPK tidak melihat tiga hal tersebut sehingga tidak melakukan penahaan terhadap Hasbi Hasan dan Dadan Tri.
"Bukan yakin atau tidak. Sepanjang masih tidak ada alasan tersebut ditunjukkan yang bersangkutan, hadir memenuhi, artinya masih tidak ada kekhawatiran melarikan diri," ujar Ghufron.
Sebagaimana diketahui, pada Rabu (24/5), Hasbi Hasan dan Dadan Tri menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Usai diperiksa keduanya tidak dilakukan penahanan oleh KPK.
Ditetapkan Tersangka
Hasbi Hasan diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Pada pemeriksaannya pada Kamis 9 Maret 2023 lalu, KPK mendalami aliran dana yang diduga diterimanya.
Hal itu menyusul namanya yang disebut dalam surat dakwaan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Hasbi Hasan diduga pernah berhubungan dengan Yosep Parera dan Eko melalui Dadan Tri Yudianto. KPK mengumumkan penetapan tersanka Hasbi Hasan dan Dadan Tri pada Rabu 10 Mei 2023 lalu.
Baca Juga: Tak Ditahan KPK Usai Diperiksa, MAKI Khawatir Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Melarikan Diri
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi menjadi tersangka sebagai pemberi suap ke Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.
Sebanyak 15 tersangka, dua di antaranya adalah Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12) lalu.
Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, soal perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana). Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo