Eks penyidik senior KPK Novel Baswedan angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
"Ini saya mau jawab yang apa dulu ini. Jadi menjawab dengan fenomena putusan ya, kalau itu jawabannya Innalillahi wa innailaihi rojiun," kata dial ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Menurut Wakil Ketua Satgassus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu, kondisi KPK saat ini memprihatinkan.
Sehingga adanya perpanjangan tersebut kondisi KPK seperti kehilangan marwahnya.
Namun, kata Novel, jika melihat dari perspektif hukum, putusan tersebut bukan untuk periode kepemimpinan saat ini.
"Karena, presiden tentunya ketika mengangkat pimpinan KPK kan dengan SK. SK nya itu kurang lebih mengatakan periode KPK untuk 2019-2023 ya kan," ucap Novel Baswedan.
Karena itu, lanjut Novel, dirinya meyakini Presiden Jokowi akan lebih mengutamakan SK yang dibuat.
Dan tentunya panitia pelaksana (pansel) sudah menyiapkan untuk pemilihan pergantian pimpinan KPK.
Novel Baswedan meyakini perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang diputuskan MK bukan untuk periode saat ini.
Baca Juga: Kasus Korupsi Ricky Ham Pagawak, KPK Sita Rp 1,5 Miliar dari Staf Demokrat
Karena setiap pimpinan KPK yang ditunjuk sudah ada surat keputusan (SK).
Pimpinan KPK saat ini SK-nya berlaku sampai 2023. Sehingga ketika ada keputusan baru, maka berlaku untuk periode berikutnya.
Ia mencontohkan, seperti Nurul Ghufron saat menjadi pimpinan KPK. Saat mengikuti proses, Nurul sudah mengikuti syarat-syarat administrasi berusia 40 tahun.
Tapi ketika menjelang proses akan ada pelantikan, maka Nurul tidak mengikuti undang-undang yang baru atau perubahan undang-undangnya. Tetapi mengikuti aturan yang sudah ada.
"Saya yakin mereka akan segera bekerja lah. Semoga mendapat pimpinan yang baik, agar kita tidak bersedih lagi," ujar Novel.
Terkait masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun, Novel Baswedan enggak memberikan tanggapan terkait hal itu, karena tidak mungkin untuk diintervensi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Tak Langsung Punya Lagu, 5 Musisi Dunia Awali Karier Lewat Cover Lagu
-
140 Situs Budaya Iran Rusak Akibat Serangan AS-Israel, Kerugian Mencapai 837 Miliar
-
Bagaimana Cara agar Cushion Tidak Luntur Saat Berkeringat? 7 Tips Makeup Tahan Lama di Cuaca Panas
-
5 Serum Anti Aging Ampuh untuk Hilangkan Kerutan Wajah
-
5 Bedak Glad2Glow untuk Kulit Sawo Matang yang Tahan Lama
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!
-
Apakah Skuter Listrik Boleh di Jalan Raya? Ini 5 Rekomendasi Ukuran Dewasa dengan Dudukan
-
SF Hariyanto Larang Pemda Pecat PPPK, Ogah Bikin Gejolak: Malu Kita!
-
7 Tablet SIM Card 5G dengan Keyboard Bawaan untuk Kerja Remote
-
Update Harga Mobil Listrik Wuling per April 2026, Mulai Rp200 Jutaan