Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal yang menjadi sorotan atas terkabulnya permohonan tersebut adalah bertambahnya masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ini pun membuat berbagai pihak menyayangkannya. Keempat Hakim Konstitusi sepakat menganggap masa jabatan tidak berkaitan dengan rasa keadilan, tetapi harus dilihat dari kelembagaan terkait pembentukannya.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis (25/5/2023).
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini risiko yang dikhawatirkan terjadi jika jabatan pimpinan KPK jadi 5 tahun.
Kekhawatiran terkait masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun yang pertama adalah semakin besar kewenangan untuk menyalahgunakan jabatan. Selain itu, semangat kerja juga dapat menurun dan muncul penyimpangan.
Risiko lainnya adalah menutup kesempatan orang yang mampu dan relevan dengan perkembangan masa kini untuk mengatasi korupsi. Tak hanya itu, dinamika kepemimpinan pun akan menjadi monoton dan tidak inovatif.
Risiko lain jika jabatan pimpinan KPK terlalu lama adalah tingginya subjektivitas para pemimpin. Dampaknya, penilaian subjektif ketika menangani kasus pun dapat muncul dan para pemimpun kurang mampu menangani kasus dengan baik.
Tanggapan Para Pihak
Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan yang kini merupakan Wakil Ketua Satuan Tugas khusus Pencegahan Korupsi Polri itu merasa prihatin dan mengucapkan duka.
Baca Juga: 'Innalillahi', Novel Baswedan Justru Bersedih Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi Lima Tahun
"Ya tadi ketika bicara kondisi KPK yang lemah, jawaban saya adalah Innalilahi wa Innailaihi Rojiuun," ucap Novel Baswedan.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Saya menjawab soal fenomena putusan ya, kalau itu jawabnya Innalilahi wa Innailaihi Rojiuun, karena kita prihatin kondisi KPK, dan kemudian ada perpanjangan," kata Ahmad saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri, Kamis (25/5/2023).
Alasan Pengajuan Permohonan Uji Materiil
Nurul Ghufron menyampaikan alasan pengajuan uji materiil itu agar adil seperti yang dijamin Pasal 27 dan 28D UUD NRI 1945. Ghufron juga ingin masa jabatan pimpinan kPK disamakan dengan 12 lembaga nonkementerian lainnya agar adil.
Selain itu, masa jabatan 4 tahun tidak sesuai dengan UU No. 25/2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) lima tahunan dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJN). Hal ini akan berdampak pada perencanaan, evaluasi, dan pemantauan pembangunan di bidang pemberantasan korupsi.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
'Innalillahi', Novel Baswedan Justru Bersedih Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi Lima Tahun
-
Giliran Mario Dandy Diperiksa KPK, Penampilan Terbarunya Jadi Sorotan
-
Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Alexander Marwata: Nggak Mikirin dan Enggak Berharap Diperpanjang!
-
Siapa Nurul Ghufron? Sosok di Balik Keputusan Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun
-
'Nurul Ghufron Bilang Alhamdulilah, Novel Baswedan Innalilahi' Pro Kontra Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard
-
Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar