Presenter TV Brigita Manohara mangkir dari pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi untuk tersangka Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP).
Sedianya Brigita diperiksa pada, Rabu (24/5/2023). Namun yang bersangkutan tak dapat hadir dan dijadwalkan ulang diperiksa penyidik KPK pada pekan depan.
"Saksi Brigita P. Manohara konfirmasi pada tim penyidik untuk dijadwal ulang pekan depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (25/5/2023).
Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kapan tepatnya Brigita Manohara akan menjalani pemeriksaan.
KPK juga mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir sesuai dengan komitmen yang disampaikan.
KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Setelah melakukan pengembangan kasus, KPK lantas menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik KPK kemudian menyita aset RHP sekitar Rp 30 miliar. Diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan TPPU.
KPK lantas mengonfirmasi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHP kepada beberapa pihak. Satu di antaranya adalah saksi Brigita Manohara.
Baca Juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Novel Baswedan: Innalillahi
Brigita mengaku telah mengembalikan seluruh uang yang ada dugaan berasal dari tersangka Ricky Ham Pagawak ke KPK.
"Sudah aku transfer, total Rp 480 juta. Sudah aku transfer semua," kata Brigita kepada wartawan melalui pesan singkat pada hari Selasa (26/7/2022).
Namun, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa pengembalian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara, tidak serta-merta menggugurkan tuntutan pidana.
"Terkait ada beberapa pihak yang terhubung dengan tersangka RHP, bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan, sebagaimana UU 31 Tahun 1999 bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana," kata Firli di Jakarta, Senin (20/2).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Babak Baru Kia Agar Lebih Kompetitif di Industri Otomotif Tanah Air
-
Periksa Sekda Madiun Dkk, KPK Telusuri Pemberian Fee Proyek ke Wali Kota Maidi
-
Ribet Urus Tagihan Bulanan? Pakai BRImo, Semua Jadi Lebih Simpel dan Praktis!
-
Dony Tri Pamungkas Ogah Ikuti Jejak Egy dan Witan Langsung Abroad ke Eropa
-
Tragedi Kereta di Bekasi, Legislator Gerindra Desak Pemerintah Cabut Izin Taksi Green SM
-
Tema Hari Pendidikan Nasional 2026 Apa? Ini Panduan Lengkapnya dari Kemendikdasmen
-
Segera Susul El Rumi, Ahmad Dhani Bocorkan Rencana Pernikahan Dul Jaelani dan Tissa Biani
-
Mendobrak Eksplorasi Provokatif lewat Benturan Humor Gelap Film The Drama
-
Berantas Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Satgas PASTI Blokir 951 Entitas
-
Arema FC Dibantai Persebaya 4-0, Manajemen Singo Edan Murka dan Tebar Ultimatum