Presenter TV Brigita Manohara mangkir dari pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi untuk tersangka Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP).
Sedianya Brigita diperiksa pada, Rabu (24/5/2023). Namun yang bersangkutan tak dapat hadir dan dijadwalkan ulang diperiksa penyidik KPK pada pekan depan.
"Saksi Brigita P. Manohara konfirmasi pada tim penyidik untuk dijadwal ulang pekan depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (25/5/2023).
Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kapan tepatnya Brigita Manohara akan menjalani pemeriksaan.
KPK juga mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir sesuai dengan komitmen yang disampaikan.
KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Setelah melakukan pengembangan kasus, KPK lantas menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik KPK kemudian menyita aset RHP sekitar Rp 30 miliar. Diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan TPPU.
KPK lantas mengonfirmasi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHP kepada beberapa pihak. Satu di antaranya adalah saksi Brigita Manohara.
Baca Juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Novel Baswedan: Innalillahi
Brigita mengaku telah mengembalikan seluruh uang yang ada dugaan berasal dari tersangka Ricky Ham Pagawak ke KPK.
"Sudah aku transfer, total Rp 480 juta. Sudah aku transfer semua," kata Brigita kepada wartawan melalui pesan singkat pada hari Selasa (26/7/2022).
Namun, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa pengembalian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara, tidak serta-merta menggugurkan tuntutan pidana.
"Terkait ada beberapa pihak yang terhubung dengan tersangka RHP, bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan, sebagaimana UU 31 Tahun 1999 bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana," kata Firli di Jakarta, Senin (20/2).
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Diskon Kuliner hingga Hiburan, Promo Ramadan BRI Bantu Atur Pengeluaran
-
Rayakan Ramadan Lebih Hemat lewat Promo Spesial dari BRI
-
Denise Chariesta Murka Anak Dihina Idiot: Otak Lo yang Kurang Pertumbuhan
-
Bukber, Nonton, hingga Belanja Mainan Lebih Hemat dengan Promo BRI Ramadan
-
Polda Kepri Ingatkan Calo Tiket di Pelabuhan, Bakal Ditindak Tegas
-
BRI Hadirkan Promo Ramadan untuk Kuliner, Hiburan, hingga Belanja Keluarga
-
CEK FAKTA: Viral Video Evakuasi Penumpang Pesawat di Israel Saat Serangan Iran, Benarkah?
-
5 Tempat Makan 'Legend' Sepanjang Pantura: Wajib Mampir Kala Mudik 2026
-
Ramadan Tetap Seru Tanpa Boros, Manfaatkan Promo Spesial dari BRI
-
Bahaya Abaikan Kondisi Ban Saat Mudik Lebaran Bridgestone Siapkan Layanan Cek Gratis