Eks penyidik senior KPK Novel Baswedan angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
"Ini saya mau jawab yang apa dulu ini. Jadi menjawab dengan fenomena putusan ya, kalau itu jawabannya Innalillahi wa innailaihi rojiun," kata dial ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Menurut Wakil Ketua Satgassus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu, kondisi KPK saat ini memprihatinkan.
Sehingga adanya perpanjangan tersebut kondisi KPK seperti kehilangan marwahnya.
Namun, kata Novel, jika melihat dari perspektif hukum, putusan tersebut bukan untuk periode kepemimpinan saat ini.
"Karena, presiden tentunya ketika mengangkat pimpinan KPK kan dengan SK. SK nya itu kurang lebih mengatakan periode KPK untuk 2019-2023 ya kan," ucap Novel Baswedan.
Karena itu, lanjut Novel, dirinya meyakini Presiden Jokowi akan lebih mengutamakan SK yang dibuat.
Dan tentunya panitia pelaksana (pansel) sudah menyiapkan untuk pemilihan pergantian pimpinan KPK.
Novel Baswedan meyakini perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang diputuskan MK bukan untuk periode saat ini.
Baca Juga: Kasus Korupsi Ricky Ham Pagawak, KPK Sita Rp 1,5 Miliar dari Staf Demokrat
Karena setiap pimpinan KPK yang ditunjuk sudah ada surat keputusan (SK).
Pimpinan KPK saat ini SK-nya berlaku sampai 2023. Sehingga ketika ada keputusan baru, maka berlaku untuk periode berikutnya.
Ia mencontohkan, seperti Nurul Ghufron saat menjadi pimpinan KPK. Saat mengikuti proses, Nurul sudah mengikuti syarat-syarat administrasi berusia 40 tahun.
Tapi ketika menjelang proses akan ada pelantikan, maka Nurul tidak mengikuti undang-undang yang baru atau perubahan undang-undangnya. Tetapi mengikuti aturan yang sudah ada.
"Saya yakin mereka akan segera bekerja lah. Semoga mendapat pimpinan yang baik, agar kita tidak bersedih lagi," ujar Novel.
Terkait masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun, Novel Baswedan enggak memberikan tanggapan terkait hal itu, karena tidak mungkin untuk diintervensi.
Namun, bila berbicara putusan yang sudah ada, maka dilihat dari perspektif hukum bagaimana putusnya itu berlaku.
"Putusan itu tentu hanya bisa berlaku tentunya dipimpin berikutnya yang akan dipilih. Kenapa? Nanti masa presiden mengubah lagi SK-nya yang sudah dibuat."
"Apakah kecuali memang pimpinan KPK menggugat sendiri SK-nya, yang SK pada presiden kan. Kan mestinya harus ada proses upaya hukum, enggak tiba-tiba," ujar Novel Baswedan.
Sebelumnya, Majelis hakim MK menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan, Kamis (25/5).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Hanya Mengaku Mencubit, ASN BPK Tersangka Penganiaya ART Tak Berkutik Saat Ditahan Polres Bogor
-
OJK Ungkap Kejahatan di BPR Panca Dana: Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Nasabah
-
Momen Bukber Langka di Rutan Serang, Ratusan Tahanan Nikmati Waktu Bersama Keluarga Tercinta
-
7 Masjid di Lampung yang Menyediakan Takjil & Buka Puasa Gratis Setiap Hari Selama Ramadan
-
Polda Banten Luruskan Status Tukang Ojek di Pandeglang: Belum Tersangka, Masih Penyelidikan
-
Tersangka AF Lawan Arus di Cibinong Hingga Menelan Korban Jiwa, Hasil Tes Urine Dinanti
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa
-
Diduga Lakukan Penipuan Kripto, Bisnis AMG Pantheon Ditutup Paksa
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
KPK Periksa 3 Orang Terkait Korupsi Pembangunan Flyover SKA Pekanbaru, Siapa?