Eks penyidik senior KPK Novel Baswedan angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
"Ini saya mau jawab yang apa dulu ini. Jadi menjawab dengan fenomena putusan ya, kalau itu jawabannya Innalillahi wa innailaihi rojiun," kata dial ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Menurut Wakil Ketua Satgassus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu, kondisi KPK saat ini memprihatinkan.
Sehingga adanya perpanjangan tersebut kondisi KPK seperti kehilangan marwahnya.
Namun, kata Novel, jika melihat dari perspektif hukum, putusan tersebut bukan untuk periode kepemimpinan saat ini.
"Karena, presiden tentunya ketika mengangkat pimpinan KPK kan dengan SK. SK nya itu kurang lebih mengatakan periode KPK untuk 2019-2023 ya kan," ucap Novel Baswedan.
Karena itu, lanjut Novel, dirinya meyakini Presiden Jokowi akan lebih mengutamakan SK yang dibuat.
Dan tentunya panitia pelaksana (pansel) sudah menyiapkan untuk pemilihan pergantian pimpinan KPK.
Novel Baswedan meyakini perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang diputuskan MK bukan untuk periode saat ini.
Baca Juga: Kasus Korupsi Ricky Ham Pagawak, KPK Sita Rp 1,5 Miliar dari Staf Demokrat
Karena setiap pimpinan KPK yang ditunjuk sudah ada surat keputusan (SK).
Pimpinan KPK saat ini SK-nya berlaku sampai 2023. Sehingga ketika ada keputusan baru, maka berlaku untuk periode berikutnya.
Ia mencontohkan, seperti Nurul Ghufron saat menjadi pimpinan KPK. Saat mengikuti proses, Nurul sudah mengikuti syarat-syarat administrasi berusia 40 tahun.
Tapi ketika menjelang proses akan ada pelantikan, maka Nurul tidak mengikuti undang-undang yang baru atau perubahan undang-undangnya. Tetapi mengikuti aturan yang sudah ada.
"Saya yakin mereka akan segera bekerja lah. Semoga mendapat pimpinan yang baik, agar kita tidak bersedih lagi," ujar Novel.
Terkait masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun, Novel Baswedan enggak memberikan tanggapan terkait hal itu, karena tidak mungkin untuk diintervensi.
Namun, bila berbicara putusan yang sudah ada, maka dilihat dari perspektif hukum bagaimana putusnya itu berlaku.
"Putusan itu tentu hanya bisa berlaku tentunya dipimpin berikutnya yang akan dipilih. Kenapa? Nanti masa presiden mengubah lagi SK-nya yang sudah dibuat."
"Apakah kecuali memang pimpinan KPK menggugat sendiri SK-nya, yang SK pada presiden kan. Kan mestinya harus ada proses upaya hukum, enggak tiba-tiba," ujar Novel Baswedan.
Sebelumnya, Majelis hakim MK menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan, Kamis (25/5).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Bahaya Rokok dan Produk Tembakau Alternatif
-
Kejar 3 Juta Rumah, Danantara Bongkar Hambatan dari Harga hingga Biaya Bangun
-
140 Foto Lama Banyumas Bongkar Jejak Dagang dan Budaya Batik, Diajukan Jadi Memori Kolektif Bangsa
-
Sempat Dianggap Tokoh Mitos, Ini Alasan Ratu Kalinyamat Justru Ditakuti Penjajah Portugis
-
3 Rekomendasi Rice Cooker Murah untuk Masak Nasi Pulen ala Jepang
-
HS Sukses Gelar Konser Slank di Purwokerto: Obati Kerinduan Belasan Ribu Slankers
-
3 Zodiak yang Tutup Kesialan pada 31 Agustus 2026, September Bawa Keberuntungan Baru
-
Mulai 1 September, Operasional Stasiun Karet Berpindah Total ke Stasiun BNI City
-
Karhutla Kembali Melanda Kariangau Balikpapan
-
IHSG Hari Ini Diprediksi Bergerak Terbatas, Ini Saham-saham Pilihan Analis