KPK menyita satu unit motor gede (moge), rumah dan mobil dari tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan KPK menyita mobil Rafael Alun jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jawa Tengah.
"Di Yogyakarta, tim penyidik telah melakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc," ungkap Ali Fikri, Rabu (31/5/2023).
Penyidik juga menyita tiga unit rumah milik Rafael Alun, yakni satu unit rumah di Simprug, satu rumah indekos di Blok M dan kontrakan di Meruya.
Ali mengatakan penyidik KPK akan terus melakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun.
"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," ujarnya.
Ali juga mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara dimaksud.
KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada hari Senin (3/4).
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.
Baca Juga: Raffi Ahmad Akhiri Kerja Sama dengan Menantu Rafael Alun, Imbas RANS PIK Basketball Diincar KPK?
RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Penyidik pun menemukan dugaan Rafael menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.
Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
Terkini
-
Siapakah Baal Epstein Files? Ramai Disebut-sebut, Begini Sejarahnya
-
5 Sunscreen Lawan Kulit Berjerawat, Aman Dipakai Sehari-hari
-
4 Tinted Sunscreen SPF 50 untuk Proteksi Maksimal dan Kulit Glowing Sehat
-
Dugaan Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta Resmi Dilaporkan ke Polresta Sleman
-
5 Kemenangan Beruntun Jadi Modal Pertamina Enduro, Megawati Incar Posisi Teratas Proliga 2026
-
Kakak Bela Virgoun soal Hak Asuh Anak: Dia Suami Gagal, Tapi Ayah yang Bertanggung Jawab
-
Bank Indonesia Benarkan 21 Karung Cacahan Uang di TPS Bekasi
-
Prabowo Yes, Gibran Nanti Dulu, PAN Belum Tegaskan Dukungan Wapres Dua Periode
-
5 Rekomendasi Sepeda Gravel Lokal, Modal 3 Jutaan Tembus Segala Medan
-
Jisoo BLACKPINK Selami Dunia Kencan Virtual di Trailer Boyfriend on Demand