/
Selasa, 13 Juni 2023 | 06:02 WIB
Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. ([Suara.com/Alfian Winanto])

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka. Kali ini terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Andhi Pramono ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Meski demikian, KPK belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Mengenai ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, setelah proses penyidikan rampung, KPK akan segera melakukan penahanan terhadap Andhi Pramono. 

Ali menegaskan tidak pernah ada tersangka KPK yang tidak dilakukan penahanan.

"Setelah cukup (penyidikan), pasti akan kami umumkan dan lakukan penahanan. Kan teman-teman tahu tidak pernah ada tersangka KPK yang tidak ditahan pada proses penyidikan maupun penuntutan dan persidangan."

"Semuanya dilakukan penahanan untuk dilakukan kepastian hukum," tegas Ali kepada wartawan, Senin (13/6/2023).

Ali menerangkan, Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah penyidik menemukan barang bukti terkait upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

"Ada dugaan tersangka ini menyembunyikan, dengan sengaja menyamarkan asal usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi."

"Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Baca Juga: Geledah 2 Rumah Rafael Alun, KPK Sita Moge yang Dulu Viral Dipakai Mario Dandy Flexing

Nama Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di Kompleks Legenda Wisata Cibubur dan gaya hidup mewah putrinya viral di media sosial.

KPK juga mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan informasi dari berbagai sumber, termasuk dari media sosial soal Andhi Pramono.

Atas laporan tersebut KPK kemudian memanggil Andi Pramono untuk meminta klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) pada Selasa (14/3).

Pemeriksaan LHKPN tersebut kemudian terus bergulir hingga naik ke tahap penyidikan pada Rabu (15/5) dan Andhi Pramono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Load More